Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
23 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
2
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
6 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
3
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
6 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
Olahraga
7 jam yang lalu
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
6
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
6 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Terekam CCTV, 2 Curanmor Ditangkap Polisi

Terekam CCTV, 2 Curanmor Ditangkap Polisi
Dua pelaku curanmor diapit polisi
Kamis, 14 September 2017 18:51 WIB
Penulis: Kamal
MEDAN - Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus dua remaja pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Kamis (14/9/2017).

Kedua remaja ini ditangkap berdasarkan rekaman CCTV ketika mencuri sepeda motor milik Sapri Limbong (37) penduduk Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Air Bersih, Kecamatan Medan Kota.

Informasi dihimpun GoSumut di Mapolrestabes Medan menyebutkan, kedua remaja yang dimaksud berinisial DS alias D (18) warga Jalan Megawati Gang. Sari Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, dan WS alias Y (19) warga Jalan Utama Gang. Bidan Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area.

"Kedua remaja ini diamankan petugas berkat pengembangan penyelidikan terhadap seorang penadah berinisial A dan rekaman CCTV," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah melalui Waka Satreskrim, Kompol Ronni Bonic.

Mantan Kapolsek Medan Baru ini mengungkapkan, kedua pelaku diringkus di kawasan Pasar III Tembung saat mengendarai sepeda motor hasil kejahatan plat BK 2209 CU.
Sementara itu, sesuai hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban.

Imbas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/