Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
10 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
2
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
10 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
3
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
9 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
4
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
9 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
5
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
9 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Savita Linda Sakit, Tuntutan Kasus Penipuan Senilai Rp15,3 M Ditunda

Savita Linda Sakit, Tuntutan Kasus Penipuan Senilai Rp15,3 M Ditunda
Ilustrasi
Kamis, 14 September 2017 20:31 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Sidang tuntutan atas terdakwa Savita Linda Hora Panjaitan terpaksa ditunda Majelis hakim, Kamis (14/9/2017). Pasalnya terdakwa kasus penggelapan dan penipuan senilai Rp 15,3 miliar sakit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy menegaskan tidak dapat menghadirkan terdakwa dalam persidangan kali ini, karena terdakwa sakit.

"Maaf yang mulia, kami baru dapat informasi dari penasehat terdakwa Savita Linda sakit. Dilampirkan juga surat dari dokter yang mulia," jelas Emmy.

Mendengar pernyataan jaksa, persidangan yang sempat dibuka hakim ketua Erintuah Damanik, akhirnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy.

"Berhubung karena terdakwa Savita Linda Hora Panjaitan sakit dan jaksa sudah memberikan surat sakit. Maka sidang kita tunda hingga Selasa 19 September 2017 mendatang,"ucap hakim, di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/9).

Sementara itu, Savita Linda Hora Panjaitan merupakan satu terdakwa selain Ramadhan Pohan dalam perkara ini. JPU diketahui telah menuntut Ramadhan Pohan dengan hukuman 3 tahun penjara pada Kamis, (7/9/2017) lalu. Dan meminta majelis hakim untuk melakukan penahanan terhadap Ramadhan Pohan.

Kasus ini bermula ketika Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan RH boru Simanjuntak melaporkan keduanya ke Polda Sumut atas kasus penggelapan dan penipuan senilai Rp 15,3 miliar.

Disebutkan dalam dakwaan bila uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan kampanye Ramadhan Pohan saat maju pada Pilkada Wali Kota Medan tahun 2015 lalu.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/