Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
3 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
3 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
2 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
1 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Modus Menjadi Montir, Ahmad Larikan Sepeda Motor

Modus Menjadi Montir, Ahmad Larikan Sepeda Motor
Ahmad Alamri saat diinterogasi penyidik Polsek Sunggal
Kamis, 14 September 2017 17:10 WIB
Penulis: Kamal
MEDAN - Ahmad Alamri (27) terpaksa berurusan dengan Polsek Medan Sunggal. Pria yang berdomisili di Jalan Pasar V, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, dilaporkan karena melarikan dan menjual Yamaha RX KING plat BK 3124 HB milik temannya sendiri bernama Ahmad Mustapa (33) di Jalan Setia Dusun X Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal, Rabu (13/9/2017).

"Jadi, saat itu sepeda motor korban mogok. Lalu tersangka menawarkan jasanya untuk memperbaiki sepeda motor itu," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik menjawab GoSumut, Kamis (14/9/2017).

Ternyata benar, pelaku berhasil memperbaiki sepeda motor tersebut. Layaknya seorang montir, ia membawanya keliling dengan alasan mau mencoba untuk memastikan sepeda motor tersebut benar-benar telah baik dan layak digunakan.

"Korban yang tidak curiga langsung memperbolehkan barang miliknya dibawa pelaku," jelas mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, Daniel mengungkapkan, pelaku membawa sepeda motor itu berkeliling. Namun, sejak sat itu ia pun tidak kembali dan baru ditemukan korban beberapa bulan kemudian.

Mendapati itu, kata Daniel, korban langsung menangkap dan selanjutnya memboyong tersangka ke Mapolsek Medan Sunggal.

Sementara itu, tersangka sendiri mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda motor milik korban kepada seseorang berinisial H di kawasan Mencirim seharga Rp 3,4 juta.

Imbas perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/