Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
6 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
6 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
4 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
5 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dilaporkan MAKI ke MKD, Fadli Zon Bilang Salah Alamat

Dilaporkan MAKI ke MKD, Fadli Zon Bilang Salah Alamat
Istimewa.
Kamis, 14 September 2017 16:57 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menganggap laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) salah alamat.MAKI melaporkan Fadli Zon ke MKD soal surat permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto.

Menurut Fadli, MAKI tidak mengetahui isi surat yang ditekennya itu.

"Banyak orang berkomentar tentang surat tapi tidak pernah baca suratnya. Sehingga yang diproduksi dan direproduksi adalah berita berita hoax. Itu yang menurut saya dalam asas pemberitaan harus cek dan ricek," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Waketum Partai Gerindra itu mengklaim, surat yang ditandatanginya tersebut tidak ada permintaan ke KPK agar menunda pemanggilan Novanto dalam kasus e-KTP.

"Tidak pernah saya meminta menunda, tidak ada. Jadi dilihat dulu apa isinya, tidak ada permintaan penundaan terhadap KPK. Judulnya aja penyampaian aspirasi masyarakat," tegasnya.

Ia menekankan bahwa surat itu berdasarkan laporan masyarakat, bukan atas lembaga. Jadi, apa yang ditandatanganinya itu sudah sesuai aturan UU.

"Saya membuat surat seperti itu ratusan kali ya. Misal ada pengaduan, surat masuk seperti ini, isinya ini. Kami sampaikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku," katanya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Fadli karena tindakan Fadli masuk pelanggaran kode etik.

Dia menilai, Fadli memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan, dalam hal ini membantu Setya Novanto.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/