Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
14 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
14 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
12 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
13 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Hukum

Oalaa, Uang Pungli Tahanan Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru Dipakai Tersangka Bayar Kredit Mobil Hingga Foya-foya

Oalaa, Uang Pungli Tahanan Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru Dipakai Tersangka Bayar Kredit Mobil Hingga Foya-foya
Ketiga tersangka kasus Pungli Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru saat menjalani penahanan dari Kejati Riau, Selasa siang (Foto: Chairul Hadi)
Selasa, 12 September 2017 14:51 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Tiga tersangka dugaan Pungutan Liar (Pungli) terhadap warga binaan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru Provinsi Riau menjalani Tahap II di Kejaksaan Tinggi, Selasa (12/9/2017) siang. Usut punya usut, uang hasil Pungli ini dipakai salah seorang tersangka untuk bayar kredit mobil dan angsuran hingga foya-foya.

Itu diungkapkan Kepala Seksi Penuntutan Kejati Riau Lexy Patarani, usai proses Tahap II (Pelimpahan tersangka dan barang bukti, red) selesai dilakukan, Selasa siang. Dalam kasus ini ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya Ta selaku mantan Kepala Pengamanan Rutan dan dua stafnya berinisial RR dan MK.

"Tersangka (Ta, red) kan juga dikenakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan barang bukti mobil Honda Jazz, di mana dana yang diperoleh dari Pungli dipakai bayar kredit mobil dan angsuran. Kebutuhan dia ke Jakarta, foya-foya, makan dan yang lain," ungkapnya dikonfirmasi GoRiau.com.

Ketiga tersangka ini bermasalah hukum terkait perkara penyalahgunaan jabatan sebagai petugas di Rutan Sialang Bungkuk (Pungli, red). Sebab itu, mereka akan dijerat Pasal 12 E, Pasal 12 A serta Pasal 11. "Untuk Ta, juga ada pasal terkait TPPU," pungkas Lexy Patarani.

Setelah proses Tahap II selesai, ketiganya langsung dibawa masuk ke mobil tahanan. Selain itu Ta, RR dan MK juga menggunakan rompi tahanan. Rencananya mereka ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. "Tadi memang ada permohonan tidak ditahan di sana (Sialang Bungkuk, red), tapi nanti biar diselesaikan internal oleh pihak Rutan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan Pungli tersebut mencuat pasca kaburnya ratusan tahanan Rutan Sialang Bungkuk pada Mei 2017 lalu. Saat itu disebut, bahwa aksi ini dipicu adanya perlakuan tak manusiawi yang dialami warga binaan, hingga dugaan Pungli soal perpindahan sel dan sebagainya.

Sampai sekarang, masih ada seratusan tahanan dan narapidana lagi yang belum tertangkap. Polda Riau memastikan, jajarannya masih melakukan pengejaran terhadap mereka, walau sebagian sudah menyerahkan diri dan ada pula yang ditangkap. ***

Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/