Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
24 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
24 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
3
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
10 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
4
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
10 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
5
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
8 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Manaek Hutasoit: DPRD Humbahas akan Gelar Paripurna Hak Angket 13 September

Manaek Hutasoit: DPRD Humbahas akan Gelar Paripurna Hak Angket 13 September
Ketua DPRD Humbahas, Manaek Hutasoit
Selasa, 12 September 2017 15:07 WIB

MEDAN-Jadi tidaknya penggunaan hak angket DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) kepada Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor akan diputuskan lewat rapat paripurna DPRD Humbahas pada Rabu, 13 September 2017.

Ketua DPRD Humbahas, Manaek Hutasoit, mengatakan, pengambilan keputusan hak angket 13 September tersebut, merupakan keputusan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Humbahas yang digelar Senin, 11 September 2017, di gedung dewan.

"O iya, Senin 11 September 2017 atau tadi kami di rapat Banmus memutuskan paripurna pengambilan keputusan jadi tidaknya hak angket terhadap Saudara Bupati Dosmar, dilaksanakan Rabu lusa, 13 September 2017," kata Manaek Hutasoit menjawab lewat saluran telepon seluler.

Manaek menjelaskan, rapat yang langsung dipimpinnya itu dihadiri 11 orang dari 12 orang anggota Banmus. Satu orang tidak hadir karena urusan keluarga, namun tidak mempengaruhi keputusan. Rapat itu, sebutnya, berlangsung tertib dan lancar.

Pada paripurna pengambilan keputusan Rabu nanti, kata Politisi Partai Golkar itu lebih lanjut, harus dihadiri 3/4 dari jumlah anggota dewan sesuai UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Artinya, minimal 19 dari 25 orang anggota dewan harus hadir, kalau tidak paripurna tidak bisa digelar atau ditunda," katanya, seraya menambahkan hak angket itu sah jika disepakati oleh 2/3 dari jumlah anggota dewan yang hadir.

Meski perkembangan politik di Humbahas semakin dinamis setelah pengusulan hak angket oleh 8 anggota dari 4 fraksi pada Senin (4/9/2017), namun dipastikan tidak akan menghambat mekanisme pengambilan keputusan nantinya di paripurna.

Oleh karena hak angket merupakan haknya masing-masing anggota dewan, maka Manaek menyarankan agar semua elemen masyarakat mempercayakan mekanisme dan proses hak angket itu di legislatif.

"Kami pikir semua pihak harus menghormati proses politik yang berlangsung di DPRD Humbahas," katanya.

Untuk itu, diharapkan juga agar masyarakat tidak terpancing hal-hal yang provokatif oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, akan tetapi terus mengedepankan persatuan dan kesatuan masyarakat Humbahas.

"Tidak ada yang luar biasa ya, karena hak angket ini pun kalau jadi misalnya, adalah bagian dari cara dewan mendorong dan mengevaluasi kinerja bupati yang semata-mata untuk maksimalnya pelaksanaan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Humbahas," tukas Manaek.

Editor:Wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Pemerintahan, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/