Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Syahrini Hamil Anak Pertamanya
Umum
24 jam yang lalu
Syahrini Hamil Anak Pertamanya
2
Jepang Kalahkan Tiongkok untuk Merebut Posisi Teratas Grup B
Olahraga
24 jam yang lalu
Jepang Kalahkan Tiongkok untuk Merebut Posisi Teratas Grup B
3
Dicintai Rakyat, Projo Sulsel: Pa Jokowi Jangan Pulang Kampung Dulu
Politik
21 jam yang lalu
Dicintai Rakyat, Projo Sulsel: Pa Jokowi Jangan Pulang Kampung Dulu
4
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
7 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
5
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
7 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
6
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
7 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Home  /  Berita  /  Hukum

Polsek Mandau Amankan Setengah Kilogram Daun Ganja Kering di Bathin Solapan

Polsek Mandau Amankan Setengah Kilogram Daun Ganja Kering di Bathin Solapan
Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo.
Minggu, 10 September 2017 07:26 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DURI - Sudah berkali-kali pengedar narkotika dibekuk polisi, baik itu penjual atau pun pemakai. Namun, hal itu tidak membuat jera pelaku berjualan barang haram ini. Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan setengah kilogram daun ganja kering dari TA (35), Sabtu (9/9/2017) sekitar pukul 20.00 WIB.

Polisi awalnya mendapatkan informasi di Jalan Pelajar kilometer 19, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Riau, sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja kering.

Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni mengatakan kepada GoRiau.com melalui Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo, setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap TA. Tim berhasil menangkap TA disamping rumahnya.

"Saat penangkapan, tim berhasil mengamankan barang bukti 7 paket kecil daun ganja kering siap edar dan uang Rp400.000 hasil penjualan ganja," ungkap Kompol Ricky.

Setelah dilakukan interogasi, TA mengakui barang haram tersebut miliknya. Tersangka TA juga menunjukan tempat penyimpanan daun ganja lainnya disekitar tkp (tempat kejadian perkara) dan berhasil ditemukan 1 paket besar ganja kering seberat 0,5 kilogram.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mandau guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," jelas Kompol Ricky. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/