Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
15 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
12 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
12 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
13 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Ekonomi

PTPN V Jalin MoU dengan Kejati Riau untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

PTPN V Jalin MoU dengan Kejati Riau untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Dirut PTPN V Mohammad Yudayat bersalaman dengan Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syakur saat penandatanganan MoU antara PTPN V dengan Kejati Riau baru-baru ini.
Sabtu, 09 September 2017 14:27 WIB
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan Memorandum of Understanding (MOU) atau nota kesepahaman dengan PTPN V. Ini terkait penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan dilakukan kepala Kejati Riau Unng Abdul Syakur SH MH dan Direktur Utama PTPN V Mohammad Yudayat di gedung serba guna PTPN V, Jl. Rambutan 143 Pekanbaru, Kamis (7/9).

Turut menyaksikan penandatanganan itu Wakil Kejati Riau Amandra Syah Arwan SH MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Jeri Anto Tulunggalo SH, Direktur Operasional PTPN V Balaman Tarigan, Direktur Komersial PTPN V Muhammad Arwin Nasution dan beberapa Kajari serta General Manager, Manajer PTPN V. Uung Abdul Syakur menyebutkan, terjalinnya kerjasama antara Kejati dan PTPN V selama tiga tahun kedepan diharapkan terjadinya hubungan yang aman dan nyaman.

''Saya ingin klein itu aman dan kerja samanya itu nyaman dan akomodasinya terlindungi. Karena PTPN V sudah akrab dengan Kejati dan saling kenal,'' kata Uung.

Disebutkan Uung, permasalahan yang paling rumit yang terjadi saat ini yakni soal tanah. Sepertinya pembangunan jalan tol, PLN, dan banyak lainnya. Semua ini soal masalah tanah. Hal ini dikarenakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau yang belum selesai. Sehingga banyak investor yang belum berani menanamkan modalnya di Bumi Lancang Kuning. ''Investor ingin masalah RTRW jelas. Kalo sudah jelas, mereka baru masuk,'' kata Uung.

Apalagi, katanya, untuk masalah tanah banyak pihak yang menyorotinya, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi lainnya. Mereka dengan gampang membuat surat tembusan kemana-kemana. Termasuk ke Presiden. Sehingga dengan adanya MoU tiga tahun ini, kedepannya mudah - mudahan masalah tanah di PTPN V bisa duduk dan berlaku sesuai peraturannya.

''Kami siap mendampingi PTPN V kalau ada gugatan tanah. Mudah-mudahan kedepannya kerjasama lebih erat, efektif dan bermanfaat bagi PTPN V. Bagi Kejaksaan kerjasama adalah kepercayaan, untuk itu kami berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan permasalahan perdata yang dimintakan bantuan hukum kepada kami,'' ujarnya.

Sementara Dirut PTPN V Mohammad Yudayat mengatakan, peran, fungsi dan tanggung jawab perusahaan perkebunan negara sebagai penggerak perekonomian dan dalam hal tanggung jawab lingkungan serta sosial, terasa semakin kompleks dari waktu ke waktu. Tuntutan perolehan deviden yang maksimal, yang harus diiringi dengan proses bisnis dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, sering kali menghadapi berbagai kendala. Salah satunya permasalahan dibidang hukum.

''Kami mengucapkan terimakasih kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Riau atas bantuan hukum yang telah diberikan kepada PTPN V. Dengan bantuan itu, beberapa permasalahan hukum PTPN V telah dapat diselesaikan sebagaimana yang diharapkan. Banyak pembelajaran - pembelajaran yang diberikan JPN. Terutama mengenai permasalahan prinsip kehati-hatian dalam perspekrtif hukum bisnis,'' kata Yudayat. (rls)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/