Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
9 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
7 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
9 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
8 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Hukum

Terancam 15 Tahun Penjara, PPA Polres Inhu Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan Bocah 16 Tahun di RTH Rengat

Terancam 15 Tahun Penjara, PPA Polres Inhu Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan Bocah 16 Tahun di RTH Rengat
JPU Siti Rahayu SH saat menerima berkas dan tersangka dari Unit PPA Polres Inhu.
Kamis, 07 September 2017 19:32 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Setelah dinyatakan lengkap atau P21, Unit PPA Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu limpahkan berkas perkara kasus pembunuhan di areal RTH Kota Rengat dengan tersangka UD (17) ke Kejari Inhu.

Berkas perkara beserta barang bukti dan tersangka tersebut, diterima langsung oleh Siti Rahayu SH selaku JPU (Jaksa Penuntut Umum) di ruangan tahap II Kejari Inhu, Kamis (7/9/2017).

"Setelah semua petunjuk kita ikuti dan dilengkapi, hari ini berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke Kejari Inhu dan sudah diterima oleh JPU," kata Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Andrie Setiawan S.Ik melalui Kanit PPA Aiptu Khairul Umam menjawab GoRiau.com.

Terhadap tersangka sebut Khairul, tersangka itu dijerat dengan asal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 354 KuHP jo 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Khusus dalam perkara ini, karena pelaku dan korban masih sama-sama berstatus anak dibawah umur, maka proses hukumnya mengikuti UU anak dibawah umur. Terutama dalam penahanan yang hanya selama 15 hari ditingkat penyidik," pungkas Khairul menjelaskan.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Inhu Nur Winardi SH MH melalui JPU Siti Rahayu SH menjawab GoRiau.com menyebutkan, terhadap tersangka pihaknya hanya memiliki waktu selama 5 hari untuk melakukan penahanan.

Akibat keterbatasan waktu, pihaknya akan sesegera melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Rengat untuk disidangkan. "Karena hanya punya waktu 5 hari, maka berkas perkara ini akan kita limpahkan langsung besok, Jumat (8/9/2017)," singkat Rahayu.

Seperti diberitakan sebelumnya, guna melengkapi berkas perkara, Unit PPA Sat Reskrim Polres Inhu telah melakukan rekonstruksi terhadap tersangka.

Pada rekonstruksi tersebut, ada 11 adegan yang diperagakan tersangka sebelum menghabisi nyawa korban Agusri Efendi (16). Dan tepat pada adegan ke 8 dan 9, tersangka melakukan penusukan terhadap korban pada bagian pinggang dan leher. Hal itu yang membuat korban tersungkur bersimbah darah, sekaligus melepaskan cekikannya terhadap tersangka.

 Namun ternyata, sebelumnya pada adegan ke 3,4,6 dan 7 terlihat jelas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap tersangka. Dimana, korban itu memukul kepala tersangka dan mencekik tersangka hingga sulit bernafas.(Jef)

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/