Satpol PP Pelalawan Ajukan Tiga Pelanggar Perda Ke Sidang Tipiring
Penulis: Farikhin
Menurut Kasatpol PP dan Damkar, H Abu Bakar, melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan PPNS, Ariadi Ihsanul AM SH menjelaskan, tiga pelanggar melanggar Perda 15/2017 tentang pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol serta Perda 07/2011 tentang ketertiban umum.
“Pelanggar perda itu adalah pelaku usaha warung tuak dengan menyediakan musik (berkaraoke)," jelas Ariadi Ihsanul.
Kepada GoRiau.com, Ariadi Ihsanul yang didampingi empat anggota penyidik PPNS yakni Zulherman AR, Rahtiur, Jhon Hendra, Rospandi mengatakan, sidang Tipiring dilakukan agar pelanggar mendapatkan efek jera.
"Mereka pemilik usaha warung tuak yang menyediakan musik karaoke mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Ini juga sebagai shock terapy bagi pemilik usaha warung tuak lainnya," tegasnya.
Diungkapkannya, hakim menyatakan bersalah dan pelanggar berinisial YN divonis hukuman kurungan 10 hari percobaan 1 bulan. Pelanggar kedua berinisial WN divonis kurungan 10 hari denda Rp 500 ribu. Sedangkan pelaku ketiga berinisial RS divonis hukuman kurungan 10 hari denda Rp 500 ribu.
"Sedangkan barang bukti tuak dan bir untuk dimusnahkan, sedangkan speker juga peralatan musik lainnya dikembalikan kepada pemilik," pungkas Ariadi Ihsanul. ***
Kategori | : | Hukum |