Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
15 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
14 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
4
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
14 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
19 menit yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Home  /  Berita  /  Hukum

Satpol PP Pelalawan Ajukan Tiga Pelanggar Perda Ke Sidang Tipiring

Satpol PP Pelalawan Ajukan Tiga Pelanggar Perda Ke Sidang Tipiring
Sidang tipiring bagi para pelanggar Perda di Pengadilan Negeri Pelalawan, Kamis (7/9/2017).
Kamis, 07 September 2017 18:18 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Daerah mengajukan tiga pelanggar Peraturan Daerah (Perda) ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Kamis (7/9/2017).

Menurut Kasatpol PP dan Damkar, H Abu Bakar, melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan PPNS, Ariadi Ihsanul AM SH menjelaskan, tiga pelanggar melanggar Perda 15/2017 tentang pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol serta Perda 07/2011 tentang ketertiban umum.

“Pelanggar perda itu adalah pelaku usaha warung tuak dengan menyediakan musik (berkaraoke)," jelas Ariadi Ihsanul.

Kepada GoRiau.com, Ariadi Ihsanul yang didampingi empat anggota penyidik PPNS yakni Zulherman AR, Rahtiur, Jhon Hendra, Rospandi mengatakan, sidang Tipiring dilakukan agar pelanggar mendapatkan efek jera.

"Mereka pemilik usaha warung tuak yang menyediakan musik karaoke mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Ini juga sebagai shock terapy bagi pemilik usaha warung tuak lainnya," tegasnya.

Diungkapkannya, hakim menyatakan bersalah dan pelanggar berinisial YN divonis hukuman kurungan 10 hari percobaan 1 bulan. Pelanggar kedua berinisial WN divonis kurungan 10 hari denda Rp 500 ribu. Sedangkan pelaku ketiga berinisial RS divonis hukuman kurungan 10 hari denda Rp 500 ribu.

"Sedangkan barang bukti tuak dan bir untuk dimusnahkan, sedangkan speker juga peralatan musik lainnya dikembalikan kepada pemilik," pungkas Ariadi Ihsanul. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/