Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
Olahraga
13 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
2
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
13 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
3
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
DKI Jakarta
13 jam yang lalu
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
4
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
Olahraga
13 jam yang lalu
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
5
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
Umum
11 jam yang lalu
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
6
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Umum
11 jam yang lalu
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Kassubag Hukum dan Humas: RS Pirngadi Medan Tak Peroleh Klaim BPJS 2 Bulan

Kassubag Hukum dan Humas: RS Pirngadi Medan Tak Peroleh Klaim BPJS 2 Bulan
Kamis, 07 September 2017 08:01 WIB

MEDAN-Pembayaran klaim perawatan pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tertunggak selama dua bulan. Saat ini, klaim itu masih dibayarkan hingga bulan Juni 2017.

"Ya, proses klaimnya masih sampai Juni. Tapi ini sedang on going proses atau menunggu pencairan uangnya dari BPJS," kata Kasubag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin.

Edison mengaku, keterlambatan klaim yang baru sampai Juni tersebut bukan diakibatkan oleh keterlambatan proses di BPJS Kesehatan. Namun, karena ada gangguan listrik yang menyebabkan hilangnya data.

"Jadi, keterlambatan bukan karena uangnya ditahan," tegas Edison.

Bahkan, lanjut Edison, menurut kepala rekam medis, kemungkinan untuk klaim bulan September paling lama Oktober sudah normal. Ia menyebutkan, rata rata klaim RS Pirngadi per bulan mencapai Rp 9 milliar.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Ari Dwi Aryani, mengatakan, normalnya klaim bagi rumah sakit akan dibayarkan paling lambat 15 hari kerja dengan syarat data yang disampaikan rumah sakit sudah lengkap.

"Misalnya klaim diajukan pertengahan bulan Juni, dibayarkan akhir Juli sampai pertengahan Agustus karena persiapan berkas dari rumah sakit," tandasnya.

Editor:Wen
Sumber:mbc
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/