Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
8 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
7 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
6 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
6 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Rampok Ponsel Milik Pelajar, Pria Ini Mendekam di Jeruji Pengap

Rampok Ponsel Milik Pelajar, Pria Ini Mendekam di Jeruji Pengap
Rabu, 06 September 2017 11:48 WIB
Penulis: Ded

MEDAN-Andre Simalango (31) warga Jalan Bajak V Ujung, harus mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Patumbak.

Pasalnya, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu nekat merampok telepon seluler (ponsel) milik Andra Parlaungan Lubis (17) seorang pelajar warga Jalan Kebun kopi Marindal, Rabu, (30/8/2017).

"Jadi, pelaku datang menghampiri korban dan langsung merampas telepon seluler (ponsel) milik pelajar tersebut dan kabur dengan sepeda motornya," kata Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin ketika dikonfirmasi, Selasa (5/9/2017).

Dijelaskan Afdhal, korban yang tidak rela kehilangan ponselnya langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Patumbak. "Petugas yang menindaklanjuti laporan tersebut akhirnya berhasil menangkap pelaku, Senin (4/9/2017) kemarin," jelas alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Selanjutnya, kata Afdhal, usai diamankan, tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Patumbak guna menjalani pemeriksaan. "Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka sendiri mengaku sudah tiga kali melakukan hal serupa di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/