Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
23 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
20 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
3
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
23 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
4
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
20 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polda Sumut Gerebek Judi Dadu Goncang di Tanah Karo, 10 Orang Tersangka

Polda Sumut Gerebek Judi Dadu Goncang di Tanah Karo, 10 Orang Tersangka
Selasa, 05 September 2017 07:41 WIB
Penulis: Ded

MEDAN-Polda Sumut menggerebek tempat perjudian di Pasar Malam Gudang Anjar-anjari, Jalan Simpang Gunung, Desa Pergendengan, Kecamatan Tiga Binanga, Tanah Karo, Jumat 1 September 2017. Polisi mengamankan 22 orang.

"Hanya sepuluh ditetapkan tersangka. Dua belas orang dipulangkan karena setelah kami periksa mereka tidak terlibat," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Nurfallah didampingi Wadir AKBP Maruli Siahaan di pelataran Markas Ditreskrimum Polda Sumut, Senin 4 September 2017.

Nurfallah mengatakan, para pelaku ditangkap sedang asyik bermain judi dadu goncang. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa seperangkat alat judi dadu goncang dan uang tunai Rp63 juta.

Judi tersebut sudah berjalan selama dua bulan dan meresahkan masyarakat. Bandar judi inisial S, warga Karo, mengakui kalau omzet perhari yang didulangnya dari judi itu sekitar Rp100 juta sampai Rp150 juta.

Selain menangkap bandar, polisi juga mengamankan para pemain dan checker. "UB sebagai tukang goyang dadu sedangkan AF, P, A, D dan S sebagai pemain, sementara R dan NT sebagai checker dan J sebagai penyelenggara judi," sambung Kasubdit 3/Jahtanras Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu.

Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw mengimbau masyarakat agar melaporkan jika ada informasi perjudian maupun narkoba ke nomor pribadinya 08114899963 atau 0811496251.

"Baru kemarin masyarakat Karo melaporkan kasus judi. Kami sita barang bukti uang Rp63 juta dengan belasan pelaku kami tangkap. Mungkin selama ini, mereka sudah lapor ke Polsek maupun Polres, tapi belum direspon. Ya, mungkin karena polisi sibuk. Kapolda langsung jawab. Solusinya, Kapolda turunkan tim. Dan berhasil," pungkasnya.

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/