Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
11 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
7 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
7 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Anak Bawah Umur Terancam Hukuman Seumur Hidup dalam Sidang Tertutup

Selasa, 05 September 2017 09:41 WIB
MEDAN-‎AP seorang anak bawah umur, harus merasakan kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan. Dia terlibat peredaran narkoba sebagai kurir dengan barang bukti ratusan pil ekstasi.
 
 

Sidang Tertutup, Anak Bawah Umur Terancam Hukuman Seumur Hidup

 
 

Atas perbuatannya, pria berusia 17 tahun terancam hukum seumur hidup atas mengedarkan pil ekstasi sebanyak 130 butir.? 
 
Jaksa penuntut umum (JPU) Aisyah mengatakan persidangan yang dipimpin majelis hakim Erintuah Damanik digelar secara tertutup. Untuk terdakwa, dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 tentang narkotika. 
 
"Kalau untuk ancaman penjara maksimalnya seumur hidup," ungkap Aisyah, usai sidang, Selasa 4 September 2017.
 
JPU menyebutkan AP ditangkap tim kepolisian dari Polrestabes Medan di salah satu SPBU. Saat itu, terdakwa bersama dengan seseorang (berkas terpisah) mengantarkan pil ekstasi untuk dijual ke orang lain. 
 
Saat itu lanjut Aisyah, terdakwa diiming-imingi uang Rp500 ribu untuk ikut mengantarkan barang haram tersebut. Selama diperiksa di kepolisian dan kejaksaan terdakwa mengaku tidak mengetaui apa yang mereka bawa.
 
"Saat penangkapan ada dua orang. Tersangka lainya orang dewasa yang berkasnya terpisah. Dari keterangannya terdakwa mengaku tidak tau barang tersebut. Tapi menurut keterangan saksi-saksi terdakwa mengetaui karena dijanjikan uang Rp500 ribu. Nantinya akan kita buktikan di persidangan," ungkapnya.

Editor:Wen
Sumber:drc
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/