Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
22 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
23 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
4
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
8 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
5
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
6
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
5 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sanksi Tegas, 21 PNS Diberhentikan Terkait Narkoba, Perzinahan, Pencurian dan Pelanggaran Disiplin

Sanksi Tegas, 21 PNS Diberhentikan Terkait Narkoba, Perzinahan, Pencurian dan Pelanggaran Disiplin
Istimewa.
Selasa, 29 Agustus 2017 21:57 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pemerintah kembali menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS), dari 26 PNS berbagai instansi yang terkena kasus. Sebagian besar diantaranya karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.

Selain itu, akibat penyalahgunaan narkotika, pencurian, penyalahgunaan wewenang, perbuatan asusila, perzinahan, calo CPNS, penganiayaan, dan gratifikasi.

Dari 21 PNS yang diberhentikan, 20 orang diantaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) dan satu orang dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain itu ada 3 orang yang diberikan sanksi penundaan pangkat selama 3 tahun, satu orang penundaan setahun, dan satu orang dibebaskan dari jabatannya.

Demikian terungkap dalam Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur selaku Ketua BAPEK.

"Kasus terbanyak masih didominasi PNS membolos," ujarnya usai memimpin sidang BAPEK di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (29/08).

Dijelaskan, sidang BAPEK memberikan pertimbangan atas putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. "Ada yang diperberat, ada juga yang diperingan. Tergantung bobot pelanggaran disiplinnya," imbuh Asman.

Menyimak kasus PNS yang bolos kerja selalu mendominasi setiap sidang BAPEK, Menteri menekankan agar para PNS bekerja lebih disiplin, dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

"Ke depan saya harap PNS yang bolos semakin berkurang. Pemerintah tegas dalam menangani indisipliner pegawai," ujarnya menambahkan.

Hadir dalam Sidang BAPEK antara lain Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, pejabat dari BIN, Kementerian Hukum dan HAM, Setkab, Kejaksaan Agung, Kementerian PANRB, serta BKN.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/