Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
4
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
22 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
19 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Hukum

Penyelundup Ribuan Bungkus Rokok yang Ditangkap di Pekanbaru Sengaja Gunakan Mobil Luxio untuk Kelabui Polisi

Penyelundup Ribuan Bungkus Rokok yang Ditangkap di Pekanbaru Sengaja Gunakan Mobil Luxio untuk Kelabui Polisi
Kasubdit I AKBP Hasyim (Foto: Chairul Hadi)
Senin, 28 Agustus 2017 13:44 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Subdit I Direktorat Reskrimsus Polda Riau mengamankan pemilik rokok berinisial Kh (41 tahun) dan supirnya IZ (39 tahun), setelah tertangkap menyelundupkan sekitar 8.130 bungkus rokok tanpa cukai yang dibawa menggunakan mobil Daihatsu Luxio. Mobil itu dicegat saat melintas di Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Usut punya usut, pelaku mengakui sengaja menggunakan mobil Luxio untuk mengangkut rokok-rokok tersebut, dengan maksud untuk mengelabui aparat berwajib. Hal ini diungkapkan Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Edi Faryadi melalui Kasubdit I AKBP Hasyim, Senin (28/8/2017) siang.

"Modusnya memang pakai mobil itu, karena kalau menggunakan truk mudah terdeteksi, sehingga pakai kendaraan pribadi yang dimodifikasi/dikosongkan interiornya untuk menyimpan barang selundupan. Mungkin ada modus lainnya selain ini," terangnya diwawancarai GoRiau.com.

Bisnis ilegal itu bahkan sudah dilakoni pelaku selama setahun ini. Adapun rokok tersebut diambil dari Batam, Kepulauan Riau lalu dibawa ke penampungannya di Provinsi Sumbar. Dari sana, kemudian dikirim via jalur darat ke Provinsi Riau dan dijual ke kalangan menengah ke bawah.

"Jadi keuntungannya sekitar Rp10 ribu perslop. Dijual kepada pekerja kebun di daerah-daerah (Di Provinsi Riau, red). Pengakuannya asal Batam, masuk melalui pelabuhan ilegal (Pelabuhan Tikus)," ungkap Hasyim. Kini kedua tersangka dan barang buktinya sudah diserahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.

Rokok itu terdiri dari berbagai merek, dengan rincian 700 slop merek Glen, 21 slop merek Scot dan 92 slop merek H-Mild, yang jika ditotal sekitar 813 slop rokok. Kalikan saja jika 813 slop itu berisi 10 bungkus/slopnya, maka ada sekitar 8.130 bungkus, dengan keuntungan hingga jutaan Rupiah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat kurungan penjara paling lama lima tahun. Adapun rokok-rokok itu ditemukan kepolisian tersimpan di dalam 26 karung. ***

Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/