Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
22 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
18 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
18 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
19 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

4 Tahanan Kabur, Petugas Lapas Tanjung Gusta Medan Belum Terima Sanksi

4 Tahanan Kabur, Petugas Lapas Tanjung Gusta Medan Belum Terima Sanksi
Ilustrasi
Senin, 28 Agustus 2017 19:00 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Meski sudah ada unsur kelalaian, petugas Lapas Tanjung Gusta Medan, belum menerima sanksi tegas terkait kaburnya empat narapida Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan yang kabur Selasa (20/6/2017) lalu.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) belum melakukan upaya penindak tegas terhadap petugas lalai tersebut, termasuk ‎Kepala Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, ‎Asep Syarifuddin selaku orang bertanggung jawab atas kabur tahanan tersebut.

Kemenkuham Sumut sendiri sudah melakukan pemeriksaan secara internal terhadap anggota Asep Syarifuddin, yang dinilai lalai dalam bertugas dengan akibatkan 4 napi melarikan diri saat subuh pada bulan Ramadan, lalu.

"‎Kita sudah melakukan pemeriksaan seluruhnya di Lapas Tanjung Gusta Medan saat terjadi pelarian yang terjadi saat subuh. Setelah makan sahur, jadi pemeriksaan sudah selesai dilakukan," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkuham Sumut, Hermawan Yunianto, Senin (28/8/2017).

Kemudian, Hermawan mengatakan setelah pemeriksaan dilakukan. Berkas acara pemeriksaan (BAP) diserahkan kebagian Sekretariat Jenderal Pemasyarakat Kemenkuham Pusat di Jakarta. Guna proses tindaklanjut sangsi diberikan tersebut dari Kemenkuham Pusat diteruskan ke Kemenkuham Sumut.

"5 orang yang kita periksa dari pelaksana penjaga keamanan, komandan jaga dan petuga yang piket. Itu lah kita mintai keteranganya," sebut Hermawan.

Hermawan dengan tegas mengungkapkan bahwa petugas Lapas dibawah kepemimpinan ‎Asep Syarifuddin sudah jelas menunjukan kelalai saat bertugas. Dimana, napi berada di sel bisa melarikan diri dengan perencanaan sudah dilakukan beberapa hari sebelumnya.

"Kelalaian tetap ada, ini tetap human error. Makanya ada kelalai didalam ini," sebut Hermawan, yang tidak menutupi kesalaha dari petugas di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Hermawan mengatakan keempat napi itu, berada di sel khusus atau sel strap (Sel hukuman). Namun, lagi-lagi petugas keamanan saat itu tidak melakukan pengawasan dengan melakukan kontrol. Ditambah lagi, ada komunikasi dilakukan 4 napi dengan pihak luar untuk memuluskan pelarian tersebut. Yang kuat dugaan menggunakan handpone yang dimilik para napi itu.

"Jadi terhadap pegawai yang pada malam hari itu, mendapat tugas kontrol blok. Dimana para napi tersebut berada (sel starap). Namun, tidak dilakukan. Itu dianggap lalai," ungkap Hermawan dengan cetus.

Dia mengakui personil pengamanan di Lapas Tanjung Gusta Medan, jumlahnya tidak seimbang dengan ‎jumlah napi yang mau diawasi. Namun, Hermawan mengatakan kekurangan kekuatanan pengamanan, tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk membela diri.

"‎Memang jumlah petugas yang ada sangat kurang. Tapi, keadaan tersebut tidak bisa dijadikan sebagai alasan pembenar. Disamping itu komandan jaganya juga dianggap turut bertanggung jawab atas terjadinya pelarian tersebut," jelasnya.

Untuk diketahui, Keempat napi yang kabur itu adalah Hussaini (35) warga Indrapura, Kota Aceh Besar, Aceh, kasus pembunuhan, hukuman 11 tahun penjara, Alhadi (30) warga Tapak Tuan Aceh Selatan, Aceh kasus pembunuhan hukuman 11 tahun penjara, Rudi Rahman (32) warga Aceh Selatan, Aceh, kasus narkoba hukuman 8 tahun penjara dan Muliadi (30) warga Aceh, kasus narkoba hukuman 8 tahun penjara.

Menurut kronologis ‎kabur tahanan itu, dengan menggerjai besi ventilasi penjara. Kaburnya mereka dibantu 4 orang rekannya, yakni Saparuddin (30), Yulis‎ (30), M Yusuf dan Fajar (15). Keempat orang itu, sudah menyiapkan untuk pelarian keempat napi tersebut dengan barang bukti seperti ‎samurai, golok pisau, tangga lipat, tali nilon panjang 30 meter, tali plastik, besi tenda, tas coklat, satu unit handpone, sarung tangan, sebo.

Dari 4 napi kabur itu, 3 berhasil diamankan pihak kepolisian, setelah mobil‎ Avanza warna hitam, dengan plat nomor BL 935 AZ, mereka tumpangi menabrak 3 unit rumah di Jalan Lembaga Pemasyarakat, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, berjarak 400 meter dari Lapas itu.

Sedangkan, seorang napi bernama Rudi Rahman‎ berhasil melarikan diri saat peristiwa itu. Namun, sampai saat ini, belum juga berhasil diringkus kembali."Untuk satu napi (Rudi) masih terus dilakukan pencarian dan pengejaran bekerjasama dengan pihak kepolisian," tandasnya.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/