Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
12 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
4 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
29 menit yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
19 menit yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Gelapkan Uang Rp500 Juta, Kadis Koperasi Sumut Tersangka di Polres Labuhanbatu

Gelapkan Uang Rp500 Juta, Kadis Koperasi Sumut Tersangka di Polres Labuhanbatu
Minggu, 27 Agustus 2017 15:02 WIB
Penulis: RLS

MEDAN-Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut M. Zein ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan di Polres Labuhanbatu. Status tersangka M. zein menguap berdasarkan laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas nama Korban H. Temu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang tidak membantah status tersangka Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Sumut M. Zein tersebut.

"Hek eh... hek he.., kasusnya masih dalam penyidikan, nanti coba saya tanya ke penyidik, ya nanti disampaikan," ucap Frido melalui sambungan telepon.

Informasi diperoleh, Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Sumut M. Zein ditetapkan sebagai tersangka atas penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp500 juta. Uang tersebut merupakan biaya pembuatan izin mendirikan SPBU di Labuhanbatu yang diurus M. Zein dari pengusaha H. Temu pada tujuh tahun lalu.

Namun sampai kasus ini dilaporkan LSM ke Polres Labuhanbatu, jangankan izin, uang milik H. Temu juga tidak jelas ujungnya.

H. Temu sempat berulangkali meminta kepastian ke M. Zein terkait uang Rp500 juta yang diterimanya untuk proses pembuatan izin SPBU. Sayangnya, M. Zein tidak bisa menyelesaikannya.

Hingga akhirnya kesebaran H. Temu hilang dan menyuruh LSM melaporkan Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Sumut itu ke kantor polisi.

Sementara itu, Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Sumut M. Zein sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi melalui telepon di 0812 6456 5xxx.

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/