Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
10 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
4
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
7 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
7 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Hukum

Lagi, Pengedar Narkoba di Negeri Serambi Mekkahnya Riau Kembali Diciduk Polisi

Lagi, Pengedar Narkoba di Negeri Serambi Mekkahnya Riau Kembali Diciduk Polisi
Pria pengedar narkoba jenis sabu saat diamankan
Sabtu, 26 Agustus 2017 10:25 WIB
Penulis: Syawal Jose
BANGKINANG - Lagi-lagi pengedar narkoba di Kabupaten Kampar yang dikenal dengan julukan Serambi Mekkah-nya di Provinsi Riau diciduk. Pengedar narkotika jenis Sabu-sabu ini diciduk oleh Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir di Desa Hidup Baru, Kecamatan Kampar Kiri Tengah pada Jumat siang (25/82017 ) kemarin sekira pukul 12.30 wib.

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah HD (32) laki-laki warga Desa Hidup Baru, Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Yusril kepada GoRiau.com Jum'at, (25/8), disampaikan Kapolsek bahwa pelaku dan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. Tersangka dan sejumlah barang bukti berupa 1 paket sedang dan 14 paket kecil narkotika jenis Sabu-sabu, 12 plastik klip kosong, 1 buah gunting kecil, 1 buah dompet kecil warna merah putih dan uang tunai sebesar Rp.150 ribu," jelasnya. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/