Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
2
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
3
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
2 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
1 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Pencatat Meteran Tuntut PLN Bayar Pesangon Rp13 M

Pencatat Meteran Tuntut PLN Bayar Pesangon Rp13 M
Jum'at, 25 Agustus 2017 08:33 WIB

MEDAN-Memecat 199 karyawan outsourcing bagian pencatat meteran dan pemutus sambungan tanpa alasan pasti, PT Pembangkit Listrik Negara Wilayah Sumatera Utara dituntut membayarkan pesangon senilai Rp 13 miliar.

Demikian diteriakkan para mantan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Logam, Elektronika dan Mesin tersebut dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor PLN Wilayah, Jalan Yos Sudarso, Medan.

Menurut para mantan karyawan, mereka sudah diberhentikan dari pekerjaannya sejak dua bulan lalu. Mereka sudah bekerja sejak 1986. Mereka dipekerjakan atas nama perusahaan PT Reza Viska Pratama.

"Masak kami diberhentikan bekerja tapi yang diberi pesangon hanya yang mulai bekerja tahun 2012. Yang lainnya tidak diberi," kata Yudi yang sudah bekerja sekitar 20 tahun menjawab medanbisnisdaily.com.

Hingga kini belum satupun dari mantan karyawan tersebut menerima pesangon. Berdasarkan perhitungan Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, mereka seharusnya menerima pesangon antar Rp 50 juta hingga Rp 80 juta.

Saat berita ini dituliskan negosiasi antara perwakilan mantan karyawan dengan manajemen PLN Wilayah tengah berlangsung.

Editor:Wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/