Melanggar Perda, Satpol PP Pelalawan Tertibkan Ratusan Baliho Cagub Riau
Penulis: Farikhin
Kepala Satpol PP Pelalawan, H Abu Bakar, melalui Kasi Penertiban, Sofyan MH, Jumat (25/8/2017) pagi, mengatakan bahwa penertiban dilakukan lantaran pemasangan spanduk dan baliho melanggar Perda.
"Penertiban yang kita lakukan Kamis kemarin, karena spanduk dan baleho bakal calon Gubernur Riau melanggar Perda Kabupaten Pelalawan nomor 07 tahun 2011 tentang ketertiban umum," jelasnya.
Diungkapkan Sofyan, pekan lalu pihaknya juga telah melakukan menertibkan spanduk dan baleho bakal calon Gubernur Riau, yang dipasang di tempat terlarang.
"Lebih kurang ada ratusan spanduk dan baliho yang kita tertibkan kembali. Kedepan kita akan terus melakukan pnertiban, jika menyangkut ketertiban umum," tegasnya.
Untuk itu, seluruh komponen yang berkepentingan diimbau untuk tidak memasang spanduk ataupun baliho di trotoar, jalur hijau, bahu jalan, tiang listrik ataupun pohon pelindung yang merupakan sarana dan prasaran publik.
"Dari ratusan spanduk dan baleho yang ditertibkan, kita amankan di kantor Satpol PP," pungkas Kasi Penertiban, Sofyan kepada GoRiau.com. ***
Kategori | : | Umum |