Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
18 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
2
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
18 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
3
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
17 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
4
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
18 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
5
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
18 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
6
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dipecat Sepihak, Puluhan Buruh Outsourcing Curhat ke Gardu La Nyalla

Dipecat Sepihak, Puluhan Buruh Outsourcing Curhat ke Gardu La Nyalla
Istimewa.
Kamis, 24 Agustus 2017 11:34 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
SURABAYA - Gardu Keadilan Sosial La Nyalla makin ramai didatangi warga untuk curhat. Setelah kemarin eks pedagang Pasar Turi, kini giliran buruh yang 'wadul' (Ngadu).

Puluhan buruh ini mengadukan pemecatan sepihak yang dilakukan perusahaan tempat mereka mengais rezeki.Persoalan bermula ketika 29 buruh outsourcing PT G di Gresik, yang dipekerjakan di PT DCPK Warugunung Surabaya.

Mereka tiba-tiba diberhentikan tanpa sebab dan tanpa surat pemberitahuan terlebih dahulu."Mereka hanya diberitahu secara lisan, dan besoknya, nama mereka sudah tidak ada dalam daftar absen pekerja," ungkap Rohmad Amrullah, koordinator Gardu Keadilan Sosial La Nyalla, usai menerima perwakilan buruh di kantor Gardu Keadilan Sosial, Rabu (23/8/2018) kemarin.

Dikatakan Amrul, setelah mendapat data awal dari para pengadu, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan perusahaan melalui surat.

Agar dilakukan pertemuan Bipartid. Bila masih belum terjadi mufakat, maka tim Gardu akan mengawal pada tingkat Tripartid."Kalau masih belum ada solusi, kami akan membawa persoalan ini ke Peradilan Hubungan Industrial," urainya.

Ada beberapa bukti yang menguatkan bahwa langkah PHK sepihak itu tidak dibenarkan secara hukum dan peraturan perundangan.

Di antaranya adalah PHK diakukan sebelum habis masa kontrak kerja. Juga tidak ada satupun bukti bahwa para pekerja melakukan kesalahan.

Apalagi ditambah fakta bahwa selama ini mereka dibayar di bawah UMK Kota Surabaya."Selama ini mereka diupah Rp 3.025.000. Sementara UMK Surabaya sesuai SK Gubernur Rp 3.296.220. Kami menduga ada pemotongan gaji karyawan yang tidak pernah diperjanjikan dalam Perjanjian Kerja," ujar Amrul.

La Nyalla Mahmud Mattalitti yang juga Ketua Kadin Jatim, memastikan maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2018.Selain mendapat dukungan maju melalui jalur independen, eks Ketum PSSI ini mengaku sudah berkomunikasi dengan Gerindra. Tak hanya parpol, La Nyalla menyebut ia juga didukung sejumlah kiai di Jatim. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/