Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
17 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
16 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
14 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
15 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Politisi Nasdem Ini Minta Program Pemberdayaan Masyarakat Bagi Jukir Liar
Pemerintahan
46 menit yang lalu
Politisi Nasdem Ini Minta Program Pemberdayaan Masyarakat Bagi Jukir Liar
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bah...Diam-diam Harga BBM Nonsubsidi Telah Dinaikkan Sepihak PT Shell Indonesia

Bah...Diam-diam Harga BBM Nonsubsidi Telah Dinaikkan Sepihak PT Shell Indonesia
Ilustrasi.
Kamis, 24 Agustus 2017 12:13 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kementerian ESDM mengungkapkan soal kenaikan harga BBM nonsubsidi untuk minyak jenis Shell Super atau Mogas 92 oleh PT Shell Indonesia.

Dalam laporan yang diterima Kementerian ESDM, kenaikan itu terjadi di wilayah Jabodetabek dan Bandung.

Di daerah Jabodetabek, harga awal dari jenis ini adalah Rp. 8.400/liter, kini harga tersebut naik sebesar Rp. 150/liter menjadi Rp. 8.550/liter.

Sedangkan untuk wilayah Bandung, Harga awal adalah Rp. 8.550/liter dan kini naik menjadi Rp. 8.700/liter. Perubahan harga tersebut mulai berlaku sejak 18 Agustus 2017.

Sebagaimana diketahui, harga BBM eceran dengan kualitas (RON) yang sama dari Pertamina, yaitu Pertamax adalah Rp. 8.250/liter. Sebelumnya per tanggal 21 Maret 2017, harga Pertamax adalah Rp. 8.150/liter, ternyata selama 5 bulan terakhir, Pertamina telah menaikan Pertamax sebesar Rp.100/liter.

Perubahan harga jual Bahan Bakar Minyak merupakan penentuan harga yang perhitungannya telah diatur dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Aturan tersebut menyebutkan, terkait penetapan atau perubahan harga jual eceran jenis BBM Umum yang ditetapkan oleh Badan Usaha agar dilaporkan pada Menteri ESDM. Evaluasi harga BBM eceran tersebut dapat dilakukan berkala setiap 6 bulan sekali, ataupun sewaktu-waktu jika diperlukan. ***

Sumber:aktual.co
Kategori:GoNews Group, Ekonomi, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/