Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
2
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
24 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
3
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
24 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
4
Dina Rubby, Mengenal Lebih Dekat Sosok Pedangdut yang Sedang Naik Daun
Nasional
17 jam yang lalu
Dina Rubby, Mengenal Lebih Dekat Sosok Pedangdut yang Sedang Naik Daun
5
Peringatan Harkitnas Diharapkan Jadi Penyemangat Jakarta Sebagai Leader Kota Global
Peristiwa
24 jam yang lalu
Peringatan Harkitnas Diharapkan Jadi Penyemangat Jakarta Sebagai Leader Kota Global
6
D'MASIV Hadirkan Album Ke-8 dengan Sentuhan Personal dan Kolaboratif
Umum
17 jam yang lalu
DMASIV Hadirkan Album Ke-8 dengan Sentuhan Personal dan Kolaboratif
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Video Penyegelan dan Penutupan Alfamart di Dumai oleh Satpol PP

Jum'at, 18 Agustus 2017 14:19 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DUMAI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai melakukan penyegelan dan penutupan Alfamart yang terletak di Jalan Simpang Bumi Ayu, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Riau, Jumat pagi (18/8/2017). Penutupan Alfamart ini karena gerai modern yang sudah beroperasi selama dua tahun ini tidak mengantongi izin.

Penutupan Alfamart di Dumai berdasarkan keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai nomor 10 tahun 2017 tentang Penutupan usaha toko modern Alfamart Jalan Simpang Bukit Datuk Lama (Simpang Bumi Ayu), Kelurahab Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Riau, tertangal 16 Agustus 2017.

Penutupan Alfamart tersebut karena usahanya tanpa izin dari pejabat yang berwenang, serta tidak memenuhi kewajiban untuk membayar pajak maupun retribusi ‎daerah, sehingga menimbulkan kerugian pada daerah.

Penutupan ini pun berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Perpres Republik Indonesia nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan‎ dan toko modern. Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Perda Kota Dumai nomor 12 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Perda Kota Dumai nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan. Serta, Perwako Dumai nomor 66 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai.

Hal itu dikatakan Kepala Satpol PP Dumai, Bambang Wardoyo kepada GoRiau.com, Jumat (18/8/2017) usai penyegelan Alfamart. Pihaknya melarang usaha toko modern (Alfamart, red) tersebut, melakukan kegiatan usaha perdagangan (jual beli, red), terhitung tanggal ditetapkan.

"Kita sudah memberikan teguran lisan dan tertulis sebanyak dua kali, namun tidak digubris pihak Alfamart. Sudah jelas, usahanya tidak mengantongi izin," ungkapnya.

Pantauan GoRiau.com di lokasi, penyegelan dan penutupan tersebut tidak mendapatkan perlawanan dari tiga orang karyawan Alfamart yang saat itu sedang bekerja. Bahkan, aksi ini mendapatkan perhatian masyarakat sekitar yang melintas saat proses penyegelan terjadi.

Penyegelan dan penutupan oleh Satpol PP juga disaksikan oleh Dinas Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, BPBD-Damkar, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, pihak Kecamatan dan Kelurahan setempat. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/