Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
13 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
15 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
12 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
22 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Terekam CCTV, Curanmor dan Penadahnya Diringkus Polisi

Terekam CCTV, Curanmor dan Penadahnya Diringkus Polisi
Kamis, 17 Agustus 2017 21:45 WIB
Penulis: Kamal
MEDAN - Sebanyak tiga pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan terpaksa ditembak personel Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Ketiganya diringkus polisi usai terekam kamera pengawas (CCTV).

Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan seorang penadah barang hasil kejahatan.

Informasi dihimpun GoSumut di Mapolrestabes Medan, Kamis (17/8/2017), ketiga tersangka yakni M Arianto alias Ari (25) penduduk Sari Rejo, Medan Polonia, Suparman alias Amek (30) warga Jalan Ngumban Surbakti, dan seorang gadis di bawah umur berinisial NI, warga Jalan Cinta Karya serta seorang penadah hasil kejahatan bernama Zulkarnain alias Zul.

"Kendati masih berusia di bawah umur, wanita berinisial NI sedikitnya telah delapan kali melakukan aksi kejahatannya bersam rekan-rekannya," kata Kasat Reskrim Pokrestabes Medan, AKBP Febriansyah melalui Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Ronni Bonic.

Ronni mengungkapkan, para pelaku berhasil diringkus usai menindaklanjuti laporan korban.

"Menindaklanjuti laporan itu, kita melakukan penyelidikan dan berdasarkan rekaman CCTV, ketiganya berhasil ditangkap," ungkap mantan Kapolsek Medan Baru ini.

Berdasarkan rekaman tersebut, petugas akhirnya berhasil menangkap para pelaku dari lokasi berbeda.

Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara. Sedangkan penadah barang hasil kejahatan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana.

Sebagai barang bukti, petugas menyita dua unit sepeda motor.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/