Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, 2 Warga Binaan Cabrutan Selatpanjang Langsung Bebas
Penulis: Safrizal
Demikian disampaikan Kacab Rutan Selatpanjang, Rio Chaidir Amd IP SH MSi, Kamis (17/8/2017). Di hadapan Wakil Bupati Drs H Said Hasyim, Kapolres AKBP Barliansyah SIK dan beberapa pejabat lainnya, Rio menyampaikan bahwa jumlah warga binaan pemasyarakatan cabang rutan Selatpanjang sebanyak 224 orang.
Dimana terdiri dari 180 orang narapidana dan 44 orang tahanan.
Disampaikan Rio juga, warga binaan yang memperoleh remisi umum I (masih menjalani pidana) sebanyak 108 orang. Remisi terkait PP 99 tahun 2013 sebanyak 32 orang (menunggu SK dari Menkumham RR), dan Remisi umum II (langsung bebas) sebanyak 2 orang.
Sedangkan warga binaan yang tidak memperoleh remisi/ belum memenuhi syarat sebanyak 38 orang.
Terkait pemberian remisi, kata Said Hasyim bukan hak yang bisa didapat dengan mudah dan bukan pula bentuk kelonggaran agar warga binaan bisa bebas. Tetapi merupakan sebuah kewajiban dari Kemenkum HAM untuk ikut melaksanakan program pembinaan, mengurangi dampak negatif dari lingkungan Lapas dan stimulan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
Pemberian remisi juga bertujuan untuk meringankan dampak psikis dan frustasi selama dalam penahanan sekaligus mengurangi dampak kriminalitas dan kerusuhan yang kerap terjadi di dalam lapas. "Semoga remisi ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang," kata Said Hasyim. ***
Kategori | : | Umum |