Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
16 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
16 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
14 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
14 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Politisi Nasdem Ini Minta Program Pemberdayaan Masyarakat Bagi Jukir Liar
Pemerintahan
18 menit yang lalu
Politisi Nasdem Ini Minta Program Pemberdayaan Masyarakat Bagi Jukir Liar
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

PN Medan Gelar Sidang Perdana 3 Mahasiswa Aksi Demonstrasi Hardiknas

PN Medan Gelar Sidang Perdana 3 Mahasiswa Aksi Demonstrasi Hardiknas
Rabu, 16 Agustus 2017 11:14 WIB
Penulis: Indra BB

MEDAN-Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana terhadap tiga mahasiswa dan satu warga sipil, di Ruang Kartika. Keempatnya didakwa telah melakukan pengrusakan secara bersama-sama saat aksi demonstrasi pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tanggal 2 Juni 2017 lalu di simpang Kampus Universitas Sumatera Utara (USU), Jalan Dr Mansyur Medan.

Keempat terdakwa yakni Sier Mensen selaku mahasiswa USU, Fadel dan Vikry selaku mahasiswa ITM serta seorang warga sipil bernama Erlangga. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan dari Kejari Medan, keempat terdakwa dikenakan dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengroyokan atau pengrusakan secara bersama-sama.

Saat persidangan berlangsung, puluhan mahasiswa tampak hadir. Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim yang diketuai oleh E Ginting menunda sidang hingga pekan depan. Setelah majelis hakim mengetuk palu, puluhan mahasiswa langsung bernyanyi-nyanyi sambil mengantar para terdakwa ke sel tahanan sementara PN Medan.

Sebelum persidangan, belasan mahasiswa yang tergabung dalam Kobar Germasu melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung PN Medan.
Mereka menuntut pembebasan tiga rekan mereka yang ditahan ketika demonstrasi soal pendidikan gratis. Dalam aksi ini, mereka menampilkan aksi teatrikal berupa penganiayaan yang dilakukan dua orang pengunjuk rasa kepada seorang mahasiswa sembari menenteng senjata yang terbuat dari bambu.

Humas Kobar Germasu, Pidong Sigak mengatakan aksi unjuk rasa dan teatrikal ini merupakan bentuk dukungan mahasiswa terhadap ketiga rekan mereka yang disidangkan.

"Tuntutan kami masih sama yaitu bebaskan ketiga rekan kami yang dikriminalisasi. Mereka hanya korban dari tragedi provokasi oknum tidak bertanggungjawab," kata Pidong.

Mereka juga mengecam adanya aksi penggrebekan sekretariat organisasi mahasiswa serta melakukan penangkapan terhadap rekan mereka tanpa disertai surat.

"Sampai saat ini kami masih sangat menyayangkan dengan kesewenangan aparat keamanan yang seharusnya menjaga dan melindungi rakyatnya justru mendapat tindakan represif dari kepolisian," sebutnya.

Editor:Wen
Kategori:Hukum, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/