Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
18 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
21 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
17 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kelakuan Staf Khusus Kesayangan Hanif Dhakiri Ini, Hanya Buang-buang Duit Negara Saja!

Kelakuan Staf Khusus Kesayangan Hanif Dhakiri Ini, Hanya Buang-buang Duit Negara Saja!
Ilustrasi.
Selasa, 15 Agustus 2017 12:35 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Center for budget Analysis (CBA), kembali menyoroti ulah oknum Staf Khusus Menteri Hanif Dhakiri. Dimana oknum ini sebenarnya mendapatkan tugas untuk kegiatan di lingkungan Kemenaker, namun ulahnya berpotensi membuat rugi keuangan Kemenaker.

Oknum staf berinisial MFR ini, adalah seorang staf khusus di kementerian tenagakerjaan. Mungkin orang ini sebagai kesayangan menteri tenaga kerja Hanif, sehingga ia diangkat sebagai staf khusus menteri.

"Orang yang bernama MFR, oleh Biro perencanaan kemenaker pernah mendapat dua surat tugas untuk melaksanakan perjalanan dinas. Dimana, surat tugas pertama bernomor. 79/SPPD/PR/VIII/2016 tertanggal 11 sampai 13 Agustus untuk tujuan, dari Jakarta menuju Semarang dengan nominal kuitansi sebesar Rp5.090.000," ujar Koordinator Investigasi Center for budget analysis CBA, Jajang Nurjaman, Selasa (15/8/2017) di Jakarta.

Kemudian lanjut dia, bila dicek tiket keberangkatan MFR dari Jakarta ke Semarang, ternyata staf khusus menteri Hanif Dhakiri bukan ke semarang.

"Tapi sesuai no tiket 1262271514093 atas nama GOLDLIEF/NANLOHY MR untuk rute Cgk - Amq tanggal 12 Agustus 2016. Sesuai dengan singkatan kode kota dan bandara penerbangan Indonesia, dimana kode amq itu bukan ke kota semarang, melainkan Ambon," tandasnya.

Kemudian bebernya, surat tugas kedua MFR untuk melaksanakan perjalanan dinas bernomor 89/SPPD/PR/VIII/2016 tertanggal 18 sampai 20 Agustus untuk tujuan, dari Jakarta menuju Tj. Pinang dengan nominal kuitansi sebesar Rp5.461.700.

Tetapi, bila dicek tiket keberangkatan MFR dari Jakarta ke Tj. Pinang, ternyata staf khusus menteri Hanif Dhakiri bukan ke Tj. Pinang, sesuai dengan  no. tiket 1262272636202 atas nama PRAYUDI/KETUT UDI MR untuk rute Cgk - Mdc untuk tanggal 11 Agustus 2016. "Kemudian Sesuai dengan singkatan kode kota dan bandara penerbangan Indonesia, dimana kode mdc itu bukan ke kota Tj Pinang, melainkan Manado," paparnya.

Dari perbuatan diatas kata Jajang, MFR telah melanggar PMK nomor 113/PMK.05/2012 tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap, khususnya pasal 36 yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikan dari harga sebesarnya (mark up), dan atau perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas yang berakibat kerugian negara yang diderita oleh negara, bertanggungjawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan.

"Kejadian tersebut amat disayangkan, dimana seorang pejabat kementerian seolah bisa berbuat seenaknya dengan fasilitas yang diberikan negara. Jika hal tersebut dibiarkan, akan menjadi tendensi buruk bagi kementerian yang dipimpin Hanif Dhakiri," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/