Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
4
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
5
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
20 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
6
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
20 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bejat...Oknum Guru SMP Ini Kirim Gambar Porno ke Muridnya

Bejat...Oknum Guru SMP Ini Kirim Gambar Porno ke Muridnya
Ilustrasi.
Minggu, 13 Agustus 2017 16:13 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Seorang guru SMP swasta di Kelapa Gading Jakarta Utara berinisial TS alias AJU (25) ditangkap polisi lantaran menyebarkan foto berkonten pornografi melalui percakapan "Line" kepada sejumlah muridnya.

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan menyebutkan, TS ditangkap polisi menerima laporan dari guru lain di lingkungan sekolah "Tersangka berperan mengirimkan gambar wanita tanpa busana kepada siswi," katanya di Jakarta Sabtu (12/8/2017).

TS ditangkap di kediamannya Rumah Toko Cempaka Mas Cempaka Putih Jakarta Pusat tanpa perlawanan. TS tercatat sebagai wali kelas IX yang mengajar pelajaran Bahasa Inggris di SMP swasta tersebut.

Tersangka TS mencari foto berkonten pornografi melalui situs "Google" dengan kata kunci yang tidak senonoh. Setelah mendapatkan gambar pornografi disimpan pada telepon selular kemudian dikirim kepada sejumlah siswi melalui percakapan "Line". "Motifnya masih kita dalami," ungkap Hendy.

Dari tersangka, petugas menyita satu unit laptop dan satu unit iphone yang digunakan untuk mencari, serta menyebarkan foto pornografi. Tersangka dijerat Pasal 282 KUHP dan Pasal 29 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Kemudian Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 76 huruf E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tengang perlindungan anak. ***

Sumber:inilah.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/