Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
9 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
9 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
9 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara
Kasus Penikaman Berdamai

Praktisi Hukum Minta Irwasum, Ombudsman, dan Kompolnas Kawal Kasus ini

Praktisi Hukum Minta Irwasum, Ombudsman, dan Kompolnas Kawal Kasus ini
Praktisi hukum, Samsuten Ritonga
Sabtu, 12 Agustus 2017 21:15 WIB
Penulis: Fendry Nababan
LABUHANBATU - Praktisi hukum di Labuhanbatu Selatan (Labusel) Samsuten Ritonga angkat bicara terkait berdamainya pelaku dan korban penikaman yang dialami Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) The Raden Center (TRC), Raden Surbakti Harahap.

BACA :

Ditikam, Oknum Ketua LSM di Labusel Berdamai dengan Pelaku

Dalam perkara ini, Samsuten sangat mengherankan keistimewaan proses penanganan kasus hukum pidana murni yang dilakukan tersangka. Padahal tersangka sebelumnya juga pernah divonis hukuman 10 tahun penjara dengan kasus membunuh orang di daerah Labusel ini.

"Semestinya pihak polres Labuhanbatu yang menangani perkara itu, perlu dipertanyakan apakah tersangka itu penangguhan penahanan kota atau penahanan rumah. Terlepas si korban mencabut pengaduannya atau melakukan perdamaian, tetapi perlu kita ketahui perdamaian dan pencabutan laporan tersebut tidaklah untuk menghentikan proses hukum yang berlaku di negara ini," sebut Samsuten, Sabtu (12/8/2017).

Karena itu, imbuhnya, aparat kepolisian harus menghukum orang yang melakukan pidana murni itu.

"Saya berharap agar pihak pengawasan Irwasum dan Ombudsman serta Kompolnas dan yang lainnya untuk turut serta mengawal proses hukumnya sampai selesai ke pengadilan," tandasnya.

"Kalau memang kasus yang sedemikian itu bisa dan dapat ditangguhkan penahanannya di seluruh wilayah hukum Polres Labuhanbatu, semoga apa yang dilakukan pihak Polres itu tidak membuat tersangka istimewa. Jika diistimewakan, maka orang lain yang (juga) tersangka apapun diberikan jugalah (penangguhan) yang serupa," ungkapnya.

Perdamaian itu lantaran korban mengirim surat ke Polres Labuhanbatu dan menyatakan kalau ia tidak keberatan atas insiden yang menimpanya itu.

"Korban mengirim surat ke kita agar permasalahannya itu bisa berdamai, kita mau bilang apa, kalau korban ingin berdamai," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (11/8/2017).

"Belum bebas, cuma sudah ditangguhkan, karena korban sudah ingin berdamai," bilang Fathir.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/