Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
5 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
2
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
5 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
3
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
5 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
4
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
4 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
5
Pelatih Madura United Senang Strateginya Berjalan Baik
Olahraga
5 jam yang lalu
6
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Polisi Ringkus 2 Perampok asal Aceh

Polisi Ringkus 2 Perampok asal Aceh
Kamis, 10 Agustus 2017 18:00 WIB
Penulis: Kamal
MEDAN - Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan meringkus dua pelaku perampokan yang beraksi di Jalan Sei Besitang, Medan Petisah. Keduanya ditangkap berdasarkan laporan Rispandi Lubis (30) warga Jalan Baru Gg Mawar, Medan Tembung yang dirampok di Jalan Seinesitang.

Informasi dihimpun GoSumut, Kamis (10/8/2017) menyebutkan, dua tersangka yang dimaksud yakni M Risky alias Aceh (22) penduduk Jalan Neusu Jaya Kota, Banda Aceh, dan Dedi Simamora alias Dedi (25).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah melalui Wakasat Reskrim Kompol Ronni Bonnic ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa kedua tersangka melakukan perampokan sewaktu korban tengah berjalan kaki.

"Korban saat itu tengah berjalan sendirian pada malam hari di Jalan Besitang Medan Petisah," kata Ronni Bonic.

Saat itu, kata Ronni, korban dikejutkan dengan datangnya pelaku dan langsung merampas telepon seluler milik korban.

"Setelah merampas ponsel tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban membuat laporan ke pihak kepolisian," terang alumnus Akpol tahun 2003 ini.

Menerima laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

"Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, petugas langsung melakukan perburuan dan berhasil mengakap keduanya bersama ponsel milik korban," ungkap mantan Kapolsek Medan Baru ini.

Imbas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/