Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
24 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
2
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
3
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
4
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
19 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
5
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
20 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
6
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
5 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Satreskrim Polrestabes Medan Ciduk 2 Penjambret Jalanan

Satreskrim Polrestabes Medan Ciduk 2 Penjambret Jalanan
Rabu, 09 Agustus 2017 14:56 WIB
Penulis: Kamal

MEDAN - Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolsian Resor Kota Besar Medan berhasil membekuk dua penjambret jalanan yang kerap beraksi di kawasan Kota Medan.

Keduanya diamankan setelah petugas yang menerima laporan memindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

Informasi dihimpun GoSumut di Mapolrestabes Medan menyebutkan, kedua tersangka yang dimaksud ialah Rahmat Harianto alias Ari Kasmin (30) penduduk Jalan M Yakub Kelurahan Sei Kera Hilir Kecamatan Medan Perjuangan, dan Suwardi Yoga alias Yoga (31) warga asal Desa Patok 80 Kecamatan Simpang Balik, Takengon, Aceh Tengah yang menetap sementara di Jalan Bintang Pusat Pasar Medan.

"Ya, kedua bandit jalanan ini diringkus berdasarkan laporan kasus penjambretan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah melalui Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Ronni Bonic.

Dijelaskannya, untuk tersangka Ari Kasmin, diamankan polisi berdasarkan laporan kasus penjambretan yang dialami Derita Pangusian Manalu (57) warga Jalan Pasar III Gg. Murai No. 8A Kecamatan Medan Perjuangan, pada Kamis (29/6) lalu.

"Saat itu, korban mengalami kerugian tiga unit handphone dan uang tunai sebesar Rp6,5 Juta rupiah," jelas mantan Kapolsek Medan Baru ini.

Ronni menerangkan, tersangka Yoga melakukan penjambretan terhadap korban Lisna Romaito (27) di Jalan Ringroad Gagak Hitam dan mengakibatkan tas berisi telepon genggam dan dokumen penting lainnya raib. "Para tersangka berhasil dibekuk setelah petugas melakukan penyelidikan," terang alumnus Akpol tahun 2003 ini.

Selain itu, ia menyebutkan, modus kedua tersangka yakni memepet korban yang tengah mengendarai sepeda motor dan merampas tas yang disandangnya.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara," sebut mantan Kapolsek Medan Helvetia ini.

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/