Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
17 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
17 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
15 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
15 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Politisi Nasdem Ini Minta Program Pemberdayaan Masyarakat Bagi Jukir Liar
Pemerintahan
1 jam yang lalu
Politisi Nasdem Ini Minta Program Pemberdayaan Masyarakat Bagi Jukir Liar
Home  /  Berita  /  GoNews Group

MKD DPR Diminta Copot Anak Buah Surya Paloh

MKD DPR Diminta Copot Anak Buah Surya Paloh
Istimewa.
Selasa, 08 Agustus 2017 14:06 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR diminta menindak tegas Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Laiskodat. Anak buah Surya Paloh itu dinilai layak untuk dicopot sebagai anggota DPR.

Ketua DPP PKS bidang Hukum Zainuddin Paru mengatakan, Viktor telah melakukan fitnah dan menebar ujaran kebencian terhadap sejumlah partai. Atas dasar itu, MKD diminta memecat Viktor sebagai anggota dewan

"Karena (Viktor) diduga melakukan ujaran kebencian dan permusuhan ditengah masyarakat. Menurut kami ini adalah fitnah menyesatkan," kata Zainuddin, usai melaporka Viktor ke MKD, di Gedung DPR, Senin (7/8/2017).

Hal itu menanggapi pernyataan Viktor dalam sebuah video yang beredar di media sosial yang menyebut, ada empat partai pendukung terbentuknya khilafah di Indonesia. Empat partai tersebut yang menolak terbitnya Perppu tentang Ormas Radikal oleh Presiden Jokowi.

Kata Zainuddin, Viktor diduga melanggar Pasal 156 KUHP tentang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Menurutnya, sejumlah bukti pelanggaran yang dilakukan Viktor telah diserahkan ke MKD DPR untuk segera ditindaklanjuti.

"Kami bawa bukti video baik yang lengkap sekitar 25 menit maupun yang durasi singkat 2 menit 3 detik," terangnya.

Sebelumnya, Victor menyebut, ada empat partai pendukung terbentuknya khilafah di Indonesia. Empat partai tersebut yang menolak terbitnya Perppu tentang Ormas Radikal oleh Presiden Jokowi.

"Dan celakanya partai-partai pendukung ada di NTT. Yang dukung khilafah ini ada di NTT itu nomor satu Partai Gerindra, nomor dua itu namanya Demokrat, partai nomor tiga itu PKS, nomor empat itu PAN," kata Victor, dalam sebuah video yang beredar di media sosial. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/