Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
6 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
6 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
4 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
4 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polda Riau Tangani 10 Tersangka Pembakar Lahan Sepanjang 2017

Polda Riau Tangani 10 Tersangka Pembakar Lahan Sepanjang 2017
Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo (Dokumen GoRiau.com)
Jum'at, 04 Agustus 2017 10:26 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Hingga Agustus 2017, Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran sudah mengamankan 10 tersangka pembakar lahan dan hutan (Karlahut). Paling banyak, ditangani Polres Pelalawan dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, Jumat (4/8/2017) siang. Dia merincikan, untuk Dit Reskrimsus ada dua tersangka yang ditangani. Jumlah itu sama dengan Polres Bengkalis (dua tersangka, red).

Sedangkan enam tersangka lainnya, diamankan oleh beberapa Polres diantaranya Inhu, Rohil, Siak, Rohul, Kepulauan Meranti dan Polresta Pekanbaru. "Semuanya sudah kita proses," jawabnya diwawancarai GoRiau.com di ruangannya.

Ada 84,72 hektar lahan terbakar sepanjang 2017 (Januari - Agustus) yang ditangani (perkaranya, red) oleh Polda Riau. Semuanya sudah dipasangi garis polisi (Police Line). "Kita juga pasangi plang agar tidak digunakan karena dalam pengawasan dan penyelidikan kepolisian," tegasnya.

10 orang itu adalah tersangka perorangan. Untuk Korporasi (Perusahaan, red), sejauh ini belum ada yang terlibat pembakaran lahan. Demikian disampaikan Kombes Guntur Aryo Tejo.

Dari jumlah tersangka ini, lanjutnya, satu diantaranya dalam tahap penyelidikan, tujuh lainnya sudah berstatus penyidikan. "Satu berkas telah Tahap I dan satu lagi P-21 (berkas dinyatakan lengkap, red)," urainya panjang lebar.

Terpisah, Direktorat Reskrimsus Polda Riau juga telah mengumumkan dua perusahaan yang naik status ke penyidikan, terkait dugaan menggarap hutan tanpa izin, diantaranya PT Hutahaean dan PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V). ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/