Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
17 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
13 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
3
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
17 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
4
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
17 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
5
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
13 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
6
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
13 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Penumpang Transportasi Berbasis Online Dapat Tanggungan dari Jasa Raharja

Penumpang Transportasi Berbasis Online Dapat Tanggungan dari Jasa Raharja
Selasa, 01 Agustus 2017 12:06 WIB

MEDAN - Perwakilan Jasa Raharja Sumatera Utara Nasjwin menjelaskan terkait transportasi online, para penumpang ditanggung pihak Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan.

Hal tersebut disampaikan Nasjwin dalam acara talkshow mengenai pencegahan, penanganan dan layanan unggulan laka lantas. Kegiatan tersebut diadakan di Warung Kopi Wak Noer, Jalan Uskup Agung Medan.

"Para pengguna transportasi online selama, kendaraan itu tertera izin resminya akan ditanggung oleh pihak Jasa Raharja," ungkapnya.

Menurut Nasjwin, para pengguna dapat mengetahui kendaraan tersebut memiliki izin dari stiker khusus dan Uji KIR.

Ia menjelaskan apabila kendaraan tersebut memiliki izin, maka hak yang didapat pengguna sama dengan hak penumpang transportasi biasa.

Namun Nasjwin mengaku transportasi online sepeda motor seperti Gojek masih belum ditanggung oleh Jasa Raharja.

Menurut Nasjwin Jasa Raharja tidak menangung pihak-pihak yang tidak memiliki izin.

"Selama ia memiliki izin dan membayar premi Jasa Raharja maka kami akan mengeluarkan hak korban kecelakaan tersebut," ungkapnya.

Terkait perusahaan rental mobil, Nasjwin juga menjelaskan harus memiliki izin dari Dinas Perhubungan dan pihak terkait agar dapat ditanggung oleh Jasa Raharja. "Apabila terjadi kecelakaan segera sediakan dokumen pendukung seperti KTP atau KK korban," ungkapnya.

Nasjwin juga menjelaskan untuk mendapatkan biaya rumah sakit harus mengurus surat keterangan dari pihak kepolisian.

Menurut Nasjwin setiap rumah sakit hingga klinik telah bekerjasama dengan Pihak Jasa Raharja. Ia kemudian mengingatkan selama enam bulan sejak kecelakaan tidak melakukan pengurusan ke jasa raharja, maka akan kadaluarsa.

"Apabila sudah diakui namun klaimnya tidak ditindaklanjuti itu juga bisa gugur,"katanya.

Terkait batasan usia menurut Nasjwin tidak dibatasi selama masih Warga Negara Inddonesia. "Pejalan kaki juga dapat di tanggung Jasa Raharja apabila mengalami kecelakaan ditabrak kendaraan bermotor sesuai UU 34 Tahun 1964," jelasnya.

Kemudian lanjut Nasjwin, untuk korban yang meninggal dunia, harus menjelaskan masalah hak waris. Dengan melampirkan bukti surat nikah dan surat keterangan lainnya.

Nasjwin juga mengingatka agar melampirkab surat kematian dari pihak kelurahan atau rumah sakit.

Mengenai santunan cacat tetap menurit Nasjwin, diberikan waktu pengobatan paling lama satu tahu atau 365 hari. "Kami juga melibatkan rumah sakit atau konsultan untuk menilai cacat tetap tersebut," imbuhnya.

Editor:Wen
Sumber:tribun
Kategori:Sumatera Utara, Umum, Pemerintahan, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/