Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
22 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
22 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
3
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
22 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
22 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
18 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
6
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
23 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPD Pospera Sumbar Desak Kapolda Sumbar Tangkap Kadis Perdagangan Kota Padang

DPD Pospera Sumbar Desak Kapolda Sumbar Tangkap Kadis Perdagangan Kota Padang
Foto: Instagram.
Minggu, 30 Juli 2017 23:08 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PADANG - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pusat Perjuangan Rakyat (Pospera) Sumatera Barat, meminta Kapolda Sumbar segera menangkap Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang.

Desakan ini disampaikan Ketua DPD Pospera Sumbar, Taufik Ronaldo sebagai bentuk pernyataan sikap dengan tindakan kasar yang dilakukan Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, terhadap para pedagang kaki lima, Minggu (30/7/2017).

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan sebuah tindakan yang tidak bisa dibenarkan dan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

"Meskipun para PKL itu melakukan salah, tidak serta-merta tindakan pengrusakan itu bisa dibenarkan, harusnya dia, (Kadis Pergangan,red) tidak perlu ngamuk, tapi harus melalui jalur pendekatan dialog atau pemberitahuan," tukasnya.

Harusnya kata dia, Kadis Perdagangan berada diposisi sebagai pengayom, dan memberdayakan PKL. "Sebagai pejabat yang mengurus pasar, Kadis Pedagangan harusnya paham posisi Pedagang kecil di pasar Raya Padang. Karena pasca gempa 2009, pembenahan pasar oleh Pemko Padang juga tak kunjung selesai," tandasnya.

Pembenahan baik itu fisik pasar, maupun pembinaan dan pemberdayaan pedagang katanya, belum sepenuhnya beres. Apalagi, siklus ekonomi pedagang tradisional (PKL) kian hari semakin terjepit dengan menjamurnya keberadaan Pasar Modern.

"Tindakan perusakan barang dagangan PKL yang dilakukan pejabat tersebut, selain mengandung unsur pidana (406 KUHP) juga sudah mengarah pada perbuatan pelanggaran HAM," paparnya.

Olehnya karna itu pengurus DPD Pospera Sumbar menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Meminta Kapolda Sumbar menangkap oknum Kadis Perdagangan Kota Padang sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan HAM lalu memprosesnya secara hukum.

2. Pemkot Padang harus bertanggungjawab atas perbuatan pengrusakan barang PKL dan meminta maaf kepada PKL yang dirugikan dan juga ke Publik Kota Padang. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/