Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
16 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
18 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
15 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
15 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bawa Batubara Ilegal, Bakamla RI Tangkap Kapal Tongkang di Paser, Kaltim

Bawa Batubara Ilegal, Bakamla RI Tangkap Kapal Tongkang di Paser, Kaltim
Foto: istimewa.
Kamis, 27 Juli 2017 19:45 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PASER - Badan Keamanan Laut RI ( Bakamla RI ) berhasil  menangkap kapal tongkang Robby 221 di Perairan Pelabuhan Pondong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (27/7/2017).

Kapal  yang ditarik dengan tug boat Bloro 1 tersebut ditangkap karena membawa batu bara illegal sebanyak 5.500 MT.

Kepala Penindakan Hukum Bakamla RI, Brigadir Jenderal Polisi Frederik Kalalembang yang langsung memeriksa kapal bersama dengan Direktur Operasi Laut, Laksma TNI Rahmad Eko mengungkapkan, bahwa batu bara tersebut rencananya akan dibawa ke Samarinda yang selanjutnya akan ditampung dikapal Mother vessel MV.Glovis Desire  yang saat ini sedang lego jangkar di perairan Muara Berau.

"Saat dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut tidak dapat mempeihatkan dokumen Aslinya kepada petugas Ops Gabungan Nusantara Bakamla 2017 dan diduga asal Batu Bara tersebut tidak  sesuai dengan yang tertera difoto copy dokumen yang diperlihatkan. Makanya kita tangkap," kata Frederik dalam keterangannya persnya, Kamis (27/7/2017).

Ia menambahkan, petugas saat ini sedang melakukan pengembangan dengan mencari tahu asal usul dokumen Batu Bara tersebut yang berasal dari Koperasi Pertambangan Mupakat Taka.

"Sementara kapal akan diadhock  ke Dit Polairud Polda Kaltim di Balikpapan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Ada pun pasal yang dilanggar dalam hal ini adalah pasal 158 UU No.4 Tahun 2009  tentang pertambangan meniral dan batu bara," pungkas Frederik.

Terkait penangkapannya sendiri lanjut dia dilakukan Oleh Kapal Polair KP Robin XII yang dinakhodai oleh Brigadir Satrio Utomo yang tergabung dalam Operasi Gabungan Nusantara Bakamla 2017. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/