Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
23 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
23 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
22 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
9 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
6 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
6
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sering Hina Islam dan Lecehkan Salat, Pria Ini Akhirnya Diringkus Bareskrim Polri Bersama Polda Bali

Sering Hina Islam dan Lecehkan Salat, Pria Ini Akhirnya Diringkus Bareskrim Polri Bersama Polda Bali
Tersangka penitsaan agama. (istimewa)
Rabu, 26 Juli 2017 22:20 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Menanggapi maraknya aksi saling hina yang berujung pada perpecahan bangsa, pemerintah terus memburu para pelaku penyebar kebencian seperti yang dilakukan Polda Bali, bersama Bareskrim Mabes Polri. Yang meringkus terhadap pemilik akun medsos yang memposting rekaman video berkonten SARA dan diduga melanggar pidana UU ITE.

Seorang Pria yang bernama Donald Ignatius tersebut ditangkap pada hari Rabu, (26/7/2017).

Diketahui bahwa seorang pria bernama Donald Ignatius Suyanto memang telah lama aktif melakukan pelecehan terhadap agama di Indonesia khususnya Islam, dan aksi yang dilakukan Donald ini kerap memancing keresahan dan melukai perasaan umat muslim di Indonesia khususnya.

Pemilik Akun FB dan Youtube chanel “Donald Bali” ditangkap di kediamannya di daerah Tegal Wangi Kuta, Denpasar. Pria yang sudah berusia 39 Tahun ini, diketahui bekerja sebagai wiraswasta.

Atas operasi yang dilakukan oleh Satgas patroli siber bersama jajaran Polda Bali, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Vivo type Y2 warna putih beserta 2 (dua) buah kartu SIM Indosat dan kartu memory Micro-SD.

Tersangka merekam secara pribadi dan mengupload 12 video dalam chanel Youtube dan FB a.n Donal Bali yang berkonten penghinaan terhadap agama Islam dan Ulama kemudian mendapat respon dan kecaman dari netizen.

Tersangka ditahan dengan persangkaan Pasal 45 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 Tahun dalam proses Penyidikan oleh Polda Bali. ***

Sumber:berbagai sumber.
Kategori:Bali, DKI Jakarta, Politik, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/