Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
22 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
19 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
3
Flavio Silva Ingin Cari Tantangan Baru
Olahraga
24 jam yang lalu
Flavio Silva Ingin Cari Tantangan Baru
4
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
Olahraga
24 jam yang lalu
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
5
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
22 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
6
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
19 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

UU Pemilu Bertentangan dengan UUD, Yusril Akan Gugat ke MK

UU Pemilu Bertentangan dengan UUD, Yusril Akan Gugat ke MK
Yusril Ihza Mahendra. (merdeka.com)
Jum'at, 21 Juli 2017 11:06 WIB
JAKARTA - Sidang paripurna DPR Kamis (20/7/2017) malam, mengesahkan RUU Pemilu menjadi UU Pemilu. Salah satu poin kontroversial dalam UU tersebut adalah presidential threshold yang tetap pada angka 20-25 persen.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, keberadaan presidential threshold dalam pemilu serentak adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22 E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

''Secepat mungkin setelah RUU ini ditandatangani oleh Presiden dan dimuat dalam lembaran negara, saya akan mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi,'' katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7), seperti dikutip dari merdeka.com.

Yusril menjelaskan, Pasal 6A ayat (2) itu mengatakan 'Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum'.

Lalu, lanjut Yusril, pemilihan umum yang mana pesertanya partai politik? Jawabannya ada pada Pasal 22 E ayat 3 UUD 45 yang mengatakan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD.

''Jadi pengusulan capres dan cawapres oleh parpol peserta pemilu itu harus dilakukan sebelum pemilu DPR dan DPRD. Baik pemilu dilaksanakan serentak maupun tidak serentak, presidential threshold mestinya tidak ada,'' tegasnya.

Apalagi pemilu serentak, yang perolehan kursi anggota DPR belum diketahui bagi masing-masing partai.

Dengan memahami dua pasal UUD 45 seperti itu, katanya, maka tidak mungkin presidential threshold akan menjadi syarat bagi parpol dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

''Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi sebagai 'pengawal penegakan konstitusi' di negeri ini akan tetap jernih dalam memeriksa permohonan pengujian UU Pemilu ini,'' harap mantan Mensesneg ini.

''Kepentingan Presiden Jokowi dan parpol-parpol pendukungnya sangat besar untuk mempertahankan apa yang telah mereka putuskan. Namun saya berharap MK tetap tidak dapat diintervensi oleh siapapun,'' tambahnya.

Bagi Yursil jika tidak ada yang akan melawan UU Pemilu ini secara sah dan konstitusional, dia akan maju sendirian. ''Berjuang menghadapi Presiden dan DPR di Mahkamah Konstitusi nanti. Kebenaran toh tidak tergantung pada banyak sedikitnya orang atau kuat dan lemahnya posisi dalam politik,'' tandasnya.

Sidang Paripurna DPR semalam mengesahkan ambang batas pemilihan calon presiden (Presidential Threshold) 20 persen. Sidang awalnya dipimpin oleh Fadli Zon. Namun setelah Fraksi Partai Gerindra melakukan walkout, Fadli Zon menyerahkan palu sidang ke Setya Novanto.

Selain Gerindra, Fraksi Demokrat, PAN dan PKS menyatakan keluar saat sidang paripurna karena menolak keputusan RUU Pemilu ditetapkan pada Jumat (21/7) malam. Mereka meminta penetapan dilanjutkan pada pekan depan. Sementara, Fraksi pendukung pemerintah minus PAN kompak keputusan harus diambil pada paripurna. Maka, muncul keputusan RUU Pemilu mengambil paket a dalam RUU Pemilu yang salah satu poinnya presidential threshold 20-25 persen.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/