Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
20 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
18 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
20 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
19 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
5 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ini Dia Daftar Nama Anggota DPR yang Menikmati Duit Haram Korupsi E-KTP

Ini Dia Daftar Nama Anggota DPR yang Menikmati Duit Haram Korupsi E-KTP
Istimewa.
Jum'at, 21 Juli 2017 14:25 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Tiga Anggota DPR diyakini turut diperkaya lewat perbuatan korupsi dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto dalam proyek pengadaan e-KTP Tahun 2011-2012.

Mereka adalah dua Politikus Golkar Ade Komarudin dan Markus Nari, serta Politikus Hanura Miryam S Haryani.

"Selain memperkaya diri sendiri, terdapat pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan dari perbuatan terdakwa," kata Anggota Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7), kemarin.

Franky menjabarkan, Miryam menerima 1,2 juta dolar Amerika Serikat (AS), Markus Nari sebesar 400 ribu dolar AS atau Rp 4 miliar, serta Ade Komarudin menerima sebesar 100 ribu dolar AS.

Dalam dakwaan JPU KPK, terdapat puluhan nama anggota DPR periode 2009-2014 disebut diuntungkan dalam proyek e-KTP. Di antara mereka yang disebut yaitu Chaeruman Harahap, Agun Gunanjar, Ganjar Pranowo, Yasonna H Laoly, Mirwan Amir, dan Olly Dondokambey.

Namun, nama itu tidak disebut dalam amar putusan majelis hakim. Hakim menjabarkan, pengusaha Andi Narogong telah menyetujui pembagian uang kepada anggota DPR demi memuluskan anggaran.

"Tapi apakah Andi Agustinus sudah menyalurkan secara langsung ke pihak-pihak di DPR itu, terdakwa I (Irman) tidak mengetahuinya ," papar Franky.

Dalam perkara ini, Irman divonis hukuman penjara selama tujuh tahun. Sementara Sugiharto divonis hukuman penjara selama lima tahun. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/