Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
18 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
2
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
17 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
3
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
17 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
4
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
17 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
5
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
17 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
6
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Curi Besi Cor, Polisi Tangkap Warga Spanyol

Curi Besi Cor, Polisi Tangkap Warga Spanyol
Istimewa.
Sabtu, 08 Juli 2017 13:33 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JOMBANG - Sujarwo (36), warga Desa Spanyul, Kecamatan Gudo, Jombang dibekuk petugas Polsek Diwek, Jumat (7/7/2017). Dia tertangkap saat mencuri di rumah salah satu warga.

Dari tangan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, accu/aki merk GS, tang atau catut, obeng, 100 lonjor besi cor, serta sebuah ban serep mobil.

"Pelaku langsung kita jebloskan dalam tahanan," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang Iptu Subadar.

Subadar menejelaskan, penangkap Sujarwo bermula ketika anggota Sat Sabhara dan Sat Reskrim Polres Jombang sedang melakukan patroli untuk antisipasi tindak kejahatan. Saat melintas di Desa Bendet, Kecamatan Diwek, mereka dihentika salah satu warga.

Warga tersebut melaporkan bahwa rumahnya sedang kemasukan orang tak dikenal. Atas laporan tersebut, korps berseragam cokelat bergegas ke lokasi. Pemeriksaan pun dilakukan. Ternyata laporan tersebut buka isapan jempol.

"Saat petugas datang, pelaku hendak mengangku sejumlah barang jarahan tersebut. Pelaku berikut barang bukti kemudian kita amankan. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian," kata Subadar. ***

Sumber:beritajatim.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/