Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
23 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
23 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
16 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
17 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
14 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Wakapolri Tegaskan Kasus Kaesang Dihentikan, Kapolres Sebut Dilanjutkan

Wakapolri Tegaskan Kasus Kaesang Dihentikan, Kapolres Sebut Dilanjutkan
Kaesang Pangarep. (tempo.co)
Jum'at, 07 Juli 2017 19:06 WIB
JAKARTA - Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan Polri tidak memproses laporan Muhammad Hidayat S terkait dugaan penodaan agama dengan terlapor Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo. Namun, Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar menyebutkan kasus tersebut tetap dilanjutkan.

''Penentuannya di gelar perkara,'' kata Hero Henrianto Bachtiar di Bekasi, Jumat, 7 Juli 2017.

Sampai saat ini, kata Hero, statusnya masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik, ujar Hero, sedang mengumpulkan keterangan sebagai bahan untuk melakukan gelar perkara. Karena itu, Hero menambhakan, pihaknya menyayangkan Hidayat tidak hadir menemui penyidik hari ini.

''Kami melakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan Kapolri,'' kata Hero. Menurut Hero, keputusan menghentikan atau melanjutkan kasus yang menjerat putra Presiden Joko Widodo itu setelah dilakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara, kata Hero, pihaknya mengundang berbagai pihak yang berkompenten, termasuk dari Polda Metro Jaya. ''Penyidik sendiri juga mempunyai pendapat untuk bisa memutuskan,'' ucap Hero.

Sejauh ini, kata Hero, penyidik telah meminta keterangan tiga orang ahli. Diantaranya ahli pidana dari Universitas Negeri Jakarta, ahli bahasa dari Universitas Trisakti, dan ahli komunikasi dari Malang di bawah Kementerian Informasi dan Komunikasi.

''Makanya kami sayangkan pelapor tadi tidak memenuhi undangan,'' kata Hero.

Meski sudah memintai keterangan para ahli, ujar Hero, pihaknya enggan membeberkan hasilnya. Sebab, keterangan yang didapat bagian dari bahan penyelidikan untuk gelar perkara. ''Hasilnya tidak bisa kami ekspos ke media,'' kata Hero.

Hidayat menolak menghadiri pemanggilan penyidik Polres Bekasi Kota, Jumat. Alasannya, dia mendapat kabar bahwa Polri menyatakan telah menutup kasus ini. ''Kalau saya datang, berarti membodohi diri saya sendiri,'' kata Hidayat.

''Saya akan mengambil langkah hukum berikutnya,'' ujar Hidayat.

Dihentikan

Sebelumnya Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan Polri tidak memproses laporan Muhammad Hidayat S.

''Tidak ada unsur (penodaan agama dan ujaran kebencian). Tidak ada proses,'' kata Syafruddin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (6/7).

Syafruddin menyebut, laporan tersebut merupakan upaya mengada-ada atau mencari kesalahan Kaesang Pangarep. ''Itu mengada-mengada. Enggak ada kaitannya sama sekali. Enggak ada unsurnya itu. Enggak ada,'' ucap dia.

Untuk diketahui, Muhammad Hidayat S melaporkan Kaesang Pangarep ke Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Minggu (2/7) atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.

Dalam laporan yang dilayangkan Muhammad Hidayat, Kaesang dituduh menodai agama Islam melalui video yang diunggahnya melalui akun Youtube.

Menurut Muhammad Hidayat video di akun Youtube milik terlapor bermuatan ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan antargolongan (SARA) berupa kata-kata mengadu domba dan mengkafir-kafirkan.

Kaesang Pangarep melalui vlognya yang berjudul #BapakMintaProyek, mengungkapkan beberapa kali kata ''dasar ndeso''. Istilah ''ndeso'' ini ramai dibicarakan di berbagai media sosial. Kata ''ndeso'' bahkan sempat menjadi trending topic Twitter.

Hidayat yang menilai kata ''ndeso'' itu mengandung makna tuduhan penodaan agama dan ujaran kebencian (hate speech), sehingga melaporkan Kaesang Pengarep ke Polres Bekasi.***

Editor:hasan b
Sumber:tempo.co dan merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/