Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
2 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
2
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
2 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
3
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
1 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
4
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
56 menit yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
5
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
35 menit yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
6
Peringatan Harkitnas Diharapkan Jadi Penyemangat Jakarta Sebagai Leader Kota Global
Peristiwa
53 menit yang lalu
Peringatan Harkitnas Diharapkan Jadi Penyemangat Jakarta Sebagai Leader Kota Global
Home  /  Berita  /  Hukum

Jika Terbukti Aniaya Tahanan Hingga Tewas, Bermacam-macam Sanksi Siap Menunggu Oknum Polisi di Kampar

Jika Terbukti Aniaya Tahanan Hingga Tewas, Bermacam-macam Sanksi Siap Menunggu Oknum Polisi di Kampar
Jum'at, 07 Juli 2017 20:30 WIB
Penulis: Syawal Jose
BANGKINANG - Jika secara hukum oknum polisi di Polres Kampar terbukti melakukan penganiayaan terhadap tahanan hingga menyebabkan tahanan kasus pencurian kendaraan bermotor itu tewas, Rabu (6/7/2017) malam, maka beberapa sanksi siap menunggu oknum polisi tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto kepada sejumlah wartawan di salah satu kafe di Jalan Sudirman, Bangkinang, Kamis (6/7/2017) malam tadi mengungkapkan, ada bermacam-macam sanksi jika benar-benar oknum polisi dinyatakan bersalah. Sanksi itu sesuai tingkat kesalahan.

"Pertama kalau dari peraturan disiplin mulai dari sanksi disiplin, tunda pangkat, tunda gaji, demosi, penempatan khusus di sel selama dua puluh hari dan lain-lain sesuai kadar kesalahan," terang Deni didampingi Kasat Intel Polres Kampar.

Kemudian ada kode etik teguran tertulis, permintaan maaf hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH ). "Bagaimana sanksi diterapkan nunggu hasil investigasi Polda dan nantinya akan disidangkan," terang Deni.

Seperti diberitakan, Andri Fahmi tewas Rabu (5/6/2017) malam di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Jalan RA Kartini Pekanbaru. Pihak keluarga menduga ia tewas karena sebelumnya mengalami penganiayaan sejak ditangkap Jumat (30/6/2017) lalu akibat kasus pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat.

Di sejumlah tubuh korban terdapat luka-luka dan luka lebam termasuk di bagian kepala. Ada hal yang tak wajar di tubuh korban. Pihak keluarga dan masyarakat menyambut jenazah korban Kamis (6/7/2017) sore dengan histeris di rumah duka di Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang.

Pihak keluarga telah melaporkan hal ini ke Propam Polda Riau pada Kamis (6/7/2017). Dari keterangan Kapolres Kampar, hingga Kamis telah diperiksa sebanyak tujuh orang anggotanya di Polda Riau. Terhadap jenazah korban juga telah dilakukan autopsi dan jenazah korban telah dikebumikan pada Kamis (6/7/2017) tidak jauh dari rumah orang tuanya. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/