Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
19 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
19 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
18 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus Kaesang Tak Diproses, Fadli Zon: Tuduhan Makar Pun Mengada-ada, Harusnya Dihentikan Juga

Kasus Kaesang Tak Diproses, Fadli Zon: Tuduhan Makar Pun Mengada-ada, Harusnya Dihentikan Juga
Fadli Zon. (republika.co.id)
Kamis, 06 Juli 2017 19:02 WIB
JAKARTA - Polri tidak akan memproses laporan Muhammad Hidayat tentang kasus video unggahan Kaesang Pangarep yang dituduh menista umat Islam. Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan, polisi menganggap tuduhan Hidayat terhadap putera Presiden Jokowi itu mengada-ada.

Wakil Ketua DPR-RI Fadli Zon juga sependapat dengan pernyataan Wakapolri tentang kasus pelaporan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang mengada-ada. Namun, kata dia, ada juga kasus yang mengada-ada akan tetapi tetap diproses oleh Polri

''Saya juga berpendapat itu juga mengada-ada, misalnya kasus makar, itu juga mengada-ada harusnya dihentikan dong,'' ujar dia saat ditemui selepas acara diskusi di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (6/7).

Jika benar-benar beralasan kasus tersebut mengada-ada, Fadli menilai seharusnya kasus makar tidak perlu ditindaklannjuti. Bahkan, kata dia, seharusnya polisi tidak perlu mentersangkakan orang.

''Termasuk kasus makar menjelang 212, kemudian Al khatththath 313, itu kan mengada-ada, tidak bukti sama sekali, itu harus dihentikan,'' katanya.

Politikus Partai Gerindra tersebut juga mengatakan, biar masyarakat yang menilai bagaimana institusi Polri menangani kasus-kasus tersebut, apakah ada keadilan atau tidak. ''Kalau orang melapor terus tiba-tiba langsung dinyatakan bahwa itu tidak ada, kan harus diperiksa dulu paling tidak diperlakukan secara sama.''

Wakapolri Komjen Syafruddin sebelumnya menegaskan pihak kepolisian tidak akan memproses laporan yang dibuat oleh Muhammad Hidayat terhadap Kaesang Pangarep ke Polres Bekasi terkait dugaan ujaran kebencian. Wakapolri menilai tidak ada unsur pidana dalam laporan tersebut.

''Kita tidak akan tindak lanjuti laporan itu,'' tegas Syafruddin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).

Syafrudin bahkan menganggap laporan tersebut mengada-ngada. Menurutnya, tidak ada unsur pidana sama sekali yang dilakukan putra Presiden RI Joko Widodo yang hobi nge-vlog itu.

''Tidak ada itu (pidana), laporannya ngada-ngada,'' ujarnya.

Saat ditanyakan bagaimana bisa laporan MH dianggap mengada-ngada. Menurut jenderal bintang tiga ini karena ungkapan ''ndeso'' yang di ucapkan Kaesang dianggap sebagai guyonan yang biasa dia dengar sejak kecil.

''Ya ngomong ndeso itu kan dari kecil saya sudah dengar omongan ndeso itu. Itu kan guyonan saja itu,'' ucapnya.

Syafruddin menjelaskan menurutnya memang tugas polisi adalah menerima dan menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh masyarakat. Akan tetapi, sambung dia, penyidik juga harus pintar dalam menganalisis suatu laporan.

''Tidak semua laporan masyarakat harus ditindaklanjuti. Kalau rasional, ada unsurnya, ditindaklanjuti. Kalau tidak, tidak perlu. Nanti capek kita. Banyak yang perlu kita urus dan urusan pangan lebih penting,'' jelasnya.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/