Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
13 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
11 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
12 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
11 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Wako Mahyeldi Sebut Polda Sumbar Jamin Keamanan Warga Tigo Sandiang

Wako Mahyeldi Sebut Polda Sumbar Jamin Keamanan Warga Tigo Sandiang
Walikota Padang, Mahyeldi berdialog dengan Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal terkait pengamanan masalah tanah di wilayah Tigo Sandiang.
Rabu, 05 Juli 2017 19:57 WIB
PADANG - Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah mengatakan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Fakhrizal dan seluruh jajarannya menjamin keamanan warga Tigo Sandiang (Koto Tangah, Kuranji dan Nanggalo) terkait persoalan tanah.

"Jaminan keamanan tersebut disampaikan langsung Kapolda," kata Mahyeldi kepada wartawan, Rabu (5/7/2017).

Pertemuan itu menyangkut tanah Lehar Cs.  yang telah memberikan surat kuasa pada salah satu organisasi kemasyarakat yaitu Pekat I B.

Sedangkan Pekat IB telah menghadap sebelumnya pada Polda untuk memberikan laporan atas kuasa tanah lehar tersebt.

Tentu Kapolda mempelajari persoalan lebih Mendalam bukan menyesetujuinya, isi dari surat kuasa yang diterima Pekat IB.

Saat pertemuan itu, Kapolda sendiri katakan kami akan memberikan kenyaman pada masyarakat yang menguasai tanah yang sudah lama sekali, tak mungkin kami memberikan perlindungan pada orang yang tak berhak memilikinya, apalagi sebagian masyarakat telah memiliki sertifikat atas tanah di tempatinya.(humas)

Editor:Agib Noerman
Kategori:Lingkungan, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/