Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
3 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
3 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
1 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
1 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  Hukum

Peras Korbannya, Petualangan Seorang Polisi Gadungan dan Tiga Rekannya Dibekuk Polsek Rengat Barat

Peras Korbannya, Petualangan Seorang Polisi Gadungan dan Tiga Rekannya Dibekuk Polsek Rengat Barat
Kapolres Inhu dan jajaran saat melakukan press release
Senin, 03 Juli 2017 19:08 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah itu pantas ditujukan pada remaja berinisial, Sup alias Rian, warga Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida, Indragiri Hulu, Riau ini.

Petualangan remaja 21 tahun yang berprofesi sebagai polisi gadungan itu akhirnya terhenti ditangan pihak kepolisian Polsek Rengat Barat. Rian, ditangkap, Sabtu (1/7/2017), usai melakukan pemerasan terhadap salah seorang remaja di Jalan Lintas Timur, Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat.

Hebatnya, setiap kali beraksi dirinya tidak sendirian, melainkan dibantu tiga rekannya yang lain. Dan untuk menakut-nakuti korbannya, Rian menggunakan senjata api mainan laras pendek. Bahkan, aksi kejahatan remaja pengangguran itu sudah dilancarkannya hingga ke Kabupaten Pelalawan.

Demikian diungkapkan Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari S.Ik didampingi Kasat Reskrim Inhu, AKP Andrie Setiawan S.Ik dan para Kapolsek se Inhu dalam press releasenya, Senin (3//7/2017) di Mapolres Inhu.

Selain Rian, tiga tersangka lain yang ikut kita amankan yaitu, DP (18), YJ (17) dan Aw (21). Ketignya merupakan warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. Sementara 1 tersangka lain inisial P, masih DPO (daftar pencarian orang), sebut Arif.

Disebutkannya, untuk di Kabupaten Inhu, ada 3 TKP (Tempat Kejadian Perkara) tindak pidana yang mereka lakoni, diantaranya di RTH Pematang Reba, kawasan Danau Raja Rengat, dan Jalan A Yani - Jembatan Rengat. Sementara untuk di Pelalawan, TKP nya berada di SPBU Pelalawan.

Dari tangan para tersangka, 4 unit HP berbagai merk, 1 unit sepeda motor, 1 pucuk senpi replika (mainan), 1 buah dompet, ung tunai Rp140 ribu dan 1 pasang sandal.

"Dari data yang kita peroleh, tersangka Rian sebelumnya telah pernah dihukum dalam kasus pengeroyokan dan bau bebas pada 24 Mei 2017 lalu. Kepada tersangka, diancam dengan pasal 365 KUHP dan pasal 368 KUHP Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkas Kapolres.(Jef)

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/