Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
12 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
12 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
11 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
12 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Hakim Salahkan Jaksa, Gagal Bawa Terdakwa Dugaan Penistaan Agama

Hakim Salahkan Jaksa, Gagal Bawa Terdakwa Dugaan Penistaan Agama
Puluhan anggota GAPAI Sumut memadati ruang sidang Anthony Hutapea, terdakwa dugaan penistaan agama di PN Medan, Senin (3/7/2017). (Tribun Medan / Azis)
Senin, 03 Juli 2017 21:45 WIB
MEDAN - Majelis hakim sepenuhnya menyalahkan jaksa penuntut umum (JPU) karena tidak membawa Anthony Hutapea, terdakwa dugaan penistaan agama ke persidangan di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/7/2017).

Persidangan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Gerakan Anti Penistaan Agama Islam Sumatera Utara (GAPAI Sumut) sempat dibuka untuk umum.

"Kita tunda karena ada kesalahan jaksa, maka persidangan tidak dapat dimulai," kata Majelis Hakim Ketua, Erintuah Damanik.

Sebelumnya, JPU Aisyah menjelaskan alasannya kepada majelis hakim karena ada kesalahan menghadirkan Anthony Hutapea dari Rutan Tanjunggusta.

"Terdakwa (Anthony Hutapea) lupa dibon, Majelis," ucap Aisyah.

Atas kejadian ini, persidangan pun ditunda dan tidak dapat dilanjutkan.
Untuk itu, majelis hakim memerintahkan jaksa menghadirkan Anthony Hutapea pada persidangan berikutnya, Selasa (4/7/2017) besok.

Editor:Fatih
Sumber:tribun medan
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/