Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
18 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
15 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
13 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
13 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jadi Tersangka 'SMS Ancaman', Hary Tanoe Dicekal ke Luar Negeri

Jadi Tersangka SMS Ancaman, Hary Tanoe Dicekal ke Luar Negeri
Istimewa.
Sabtu, 24 Juni 2017 01:27 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pendiri sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Hary Tanoesudibjo, dicegah dan ditangkal (cekal) untuk bepergian ke luar negeri.

Pencekalan terhadap Hary Tanoe tersebut dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus melakukan pengancaman terhadap Jaksa Yulianto melalui layanan pesan singkat telepon seluler.

"Bareskrim Polri sudah mengirimkan surat pencegahan ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto, Jumat (23/6/2017).

Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurno mengungkapkan,  sudah menerima surat pencekalan dari Mabes Polri tersebut.

"Ya, kami sudah menerima surat permintaan itu (pencekalan)," terang Agung.

Melalui surat tersebut, Mabes Polri meminta Hary Tanoe dicekal ke luar negeri sejak Kamis (22/6) hingga 20 hari ke depan atau Selasa (11/7).

Hary Tanoe ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri, setelah gelar perkara pada Rabu (14/6) pekan lalu.

Selang sehari, Kamis (15/6), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Hary Tanoe dikeluarkan Mabes Polri kepada kejaksaan.

Terkait dugaan kasus itu, Hary Tanoe sudah membantah dirinya melakukan pengancaman terhadap jaksa Yulianto. ***

Sumber:suara.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/