Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
17 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
20 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
17 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  Riau

Curi Motor Dapat Bonus Rp5 Juta, Maling di Pekanbaru ini Ditangkap Polisi Kurang 24 Jam

Curi Motor Dapat Bonus Rp5 Juta, Maling di Pekanbaru ini Ditangkap Polisi Kurang 24 Jam
MS saat diamankan di Mapolsek Senapelan
Rabu, 21 Juni 2017 12:42 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Belum sempat menikmati menikmati hasil kejahatannya, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MS (42) ditangkap tim opsnal Polsek Senapelan, Selasa (20/6/2017) sore.

Dari tangannya, Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha N-Max milik korban bernama Abdul, warga jalan Senapelan, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau.

Kapolsek Senapelan, Kompol Willi Andrian, menuturkan MS ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor saat diparkiran di depan ruko jalan Senapelan, Kecamatan Senapelan, Senin (19/6/2017) kemarin sekitar pukul 18.00 WIB.

"Setelah kita lakukan penyelidikan, akhirnya pelaku diketahui keberadaannya dan langsung ditangkap, sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kapolsek saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) melalui selularnya, Rabu (21/6/2017) siang.

Kapolsek melanjutkan, tak hanya sekedar kehilangan sepeda motor, korban juga kehilangan uang Rp5 juta yang Ia simpan di dalam jok sepeda motor miliknya yang dicuri oleh pelaku.

"Sementara ini, yang kita amankan sebagai barang bukti hanya sepeda motor korban, sedangkan uang Rp5 juta yang ada dalam jok sepeda motor korban sudah digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya," terangnya.

Masih kata Kapolsek, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan mendalam di Unit Reskrim Polsek Senapelan, dimana saat ini pengakuan pelaku baru satu kali beraksi.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Kapolsek.***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/