Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
22 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
23 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
4
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
9 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
5
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
8 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
8 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

BPOM Daerah Diperintahkan Segera Tarik Produk Mi Instan Kandung Babi

BPOM Daerah Diperintahkan Segera Tarik Produk Mi Instan Kandung Babi
Mie instant merk Samyang yang diproduksi Samyang Crop Kangwon-Do Korea. (republika.com)
Minggu, 18 Juni 2017 18:05 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito sudah memerintahkan seluruh balai di daerah bergerak turun ke lapangan untuk menarik produk mi isntan asal Korea Selatan yang mengandung babi.

Penarikan produk itu segera dilakukan supaya lebih melindungi masyarakat. 

Penny belum bisa memastikan wilayah peredaran empat produk mi Korea di Indonesia.

''BPOM masih menunggu laporan dari balai-balai di seluruh Indonesia. BPOM,'' kata dia kepada republika, Ahad (18/6).

Keempat produk mengandung babi tersebut, yakni Mi Instan Samyang rasa U-Dong, Mi Instan Samyang rasa Kimchi, Mi Instan Nongshim varian Shin Ramyun Black, dan Mi Instan Ottogi varian Yeul Ramen.

Keempat produk ini diimpor oleh PT Koin Bumi. 

Penny menyatakan Balai POM di seluruh Indonesia sudah diinstruksikan untuk melakukan penarikan produk dari peredaran apabila masih ditemukan di pasaran.

Target pemantauan meliputi importir, distributor, toko, supermarket, hipermarket, pasar tradisional, atau sarana distribusi retail produk pangan lainnya.

Surat BPOM Nomor IN.08.04.532.06.17.2432 tertanggal 15 Juni 2017, menyatakan, berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap mi instan asal Korea, beberapa produk menunjukkan hasil positif (+) mengandung fragmen DNA spesifik babi namun tidak mencantumkan peringatan ''Mengandung Babi'' pada label.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/